Masyarakat Kavling Sei Daun Kehilangan Fasum

oleh -246 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM, Batam – Masyarakat Kavling Lama Sei Daun berjumlah 400 KK, RW. 07 (RT 01 s/d 05) Kel. Tg.Piayu Kec.Sei Beduk, “Kehilangan Fasum” hingga saat ini tidak diketahui dimana rimbanya.

“Bertahun – tahun kami mendambakan, merindukan Fasum itu tapi tak jelas entah raib kemana, apa mungkin ditelan bumi seperti tragedi sunami Donggala disebut orang manufaksi tanah kayak bubur,” ucap warga menahan rasa kesal di dominasi kaum emak-emak.

“Pak Rudi, kami sudah lelah jenuh dan capek menanyakan Fasum yang dijanjikan orang-orangnya bapak di lantai 2 BP Batam senyap dan cuek. Katanya untuk mensejahterakan, memulihkan ekonomi rakyat, jangan ngomong Corona terus lah demi rakyat kecil, mana janjimu..?” cetus warga lainnya.

Menurut keterangan Ketua RW. 07, Alferi mengatakan, wilayah RT. 03 dan 06 tidak ada penampakan lokasi fasum sampai detik ini, padahal fasum adalah hak masyarakat bukan hak pribadi perorangan, atau yang bisa dibisniskan sebab gunanya untuk kegiatan sosial masyarakat setempat.

“Dulu orang BP Batam sering nongol sama orang Ditpam. Tapi setelah itu senyap dan cuek, kami pun dilempar sana dilempar sini kayak tak ada harganya, kami sudah muak mendengar janji basi,” ucapnya dengan sorot mata yang tajam.

“Berdasarkan ketentuan aturan Pemerintah, bahwa setiap pembangunan perumahan / pemukiman penduduk diwajibkan ada fasum. Pada PL pertama jelas terlihat, tapi setelah muncul PL kedua terjadi perubahan dan perubahan lantas hilang seketika. Dimana posisi fasum itu..!! ” pungkas Ketua RW (23/9/2021) lalu.

Namun, terkait aktifitas pematangan lahan diduga tidak kantongi ijin seluas 1 Ha lebih Kavling Mandiri (PT. LCG) wilayah RT. 05, ia menyebut tidak tahu apa-apa dan tidak ada menerima uang / upeti apapun, itu urusan penjual dan pembeli kavling.

“Setahu saya lahan itu sudah diganti rugi, sebab pemilik lahan (Selvi Fitriani) pernah kerumah menjelang pencairan, tapi setelah itu senyap begitu saja,” ungkap Alferi.

Sesuai informasi dari warga setempat serta data yang berhasil dihimpun tim media Alif.com dilapangan, disebut-disebut bahwa sang penguasa Hibah Atas Tanah yang pintar dan bijak itu, sapaan akrabnya Purba melalui Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Agustus 2021.

Dan Borkat Lubis sebagai pihak kedua yang mengatasnamakan dirinya sendiri. Akan tetapi, akses jalan yang selalu digunakan masyarakat terkesan cantik dan mulus bagaikan kue tart Ultah alias berkubang dan lumpur…keluhan warga. (rmsag, tim, akbar)