Diduga Aktifitas Usaha Wisata Berkedok Gelper Di Kota Batam Abaikan ST Kapolri

oleh -298 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Begitu indah dan subur aktifitas perjudian di Kota Batam, sepertinya sudah tidak asing lagi didengarkan oleh gendang telinga yang sehat, dan terkesan lalai mewujudkan tanggung jawab moral bagi setiap individu yang memiliki kewenangan di Kota Batam.

Kondisi tersebut sudah seharusnya menjadi atensi Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap aktifitas perjudian berkedok investasi wisata, yaitu Gelper, Bola Pimpong, Judi Online Skater dan Casino serta Dadu, maupun THM penari erotis berbugil ria tanpa busana, semakin marak ditampilkan.

Terkait aktifitas perjudian berkedok Gelanggang Permainan / Gelper ketangkasan anak dan keluarga berdalih Usaha Wisata (Perda Kota Batam No.3 tahun 2003 atas perubahan Perda No.17 Thn 2001 tentang Kepariwisataan), yang terselubung sistem berupa klasifikasi / Verifikasi alat permainan.

Dan hebatnya lagi, Surat Telegram Kapolri seakan-akan dianggap kamuflase atau dikesampingkan, bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 berbunyi : Diperintahkan kepada seluruh Kapolda Indonesia untuk memberantas perjudian.

Kapolri Jendral Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si telah memerintahkan langsung kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs Agus Adrianto SH, MH untuk menindak tegas dan menangkap perjudian apapun bentuknya.

Namun, hingga saat ini tidak ada tindakan yang serius dari pihak APH termasuk Satpol PP sebagai Penegak Perda Kota Batam yang bijak berwibawa. Mungkinkah nurani akal sehat penegak Perda sudah membeku, atau terkontaminasi oleh faktor suhu pancaroba alam..?

Humas DPC LAKI Kota Batam, S Lawolo menyayangkan hal ini karena belum ada tindakan dari APH dan juga Pemerintah Daerah setempat untuk menindak tegas perjudian di Kota Batam.

“Apakah rutinitas Gelanggang Permainan (Gelper) di Kota Batam merupakan salah satu perjudian beraroma 303 diklaim memiliki ijin Legalitas, untuk menjaga iklim berusaha atau investasi usaha wisata ?,” ucapnya beberapa waktu yang lalu.

Kuat dugaan bahwa maraknya judi di Batam di bekingi oleh oknum-oknum tertentu, sehingga terkesan pembiaran dengan ulasan Batam konsdusif dan selagi tidak ada publikasi media yang bergejolak.

Dari informasi dan pantauan awak media ini di lapangan, bahwa ada kegiatan pembagian yang sering disebut “jatah”. Seperti arena lokasi perjudian tersenyum manis di Hotel Planet, hotel kapal batu Pasific, THM Morena, Bombastic, Hotel Sydney, Bilyard Center serta lokasi lainnya.

Kalimat “jatah” tersebut berasal dari Pengusaha / Pengelola diantaranya berinisial AK, melalui orang kepercayaan booss besar maupun pilihannya sendiri. Parahnya, pembagian jatah tersebut dilakukan oleh oknum wartawan, namun masih tertutupi berapa jumlah lokasi perjudian yang sebenarnya.

Berharap kepada Bapak Kapolda Kepulauan Riau untuk menindak segera bentuk perjudian di Kota Batam, yang mana dampak negatifnya kepada Masyarakat sangat berpengaruh besar.

Adapun dampak dari perjudian yang sangat jelas terlihat, disadari ataupun tidak adalah menurunnya etos kerja bagi pekerja, atau jadi malas bekerja, timbulnya kriminalitas lain yang diakibatkan perjudian seperti mencuri untuk mendapatkan uang, depresi, bangkrut karena pada dasarnya judi bersifat candu bahkan berakibat fatal seperti bunuh diri.

Dalam tinjauan hukum positif, pada Pasal 303 KUHP tentang pidana perjudian adalah “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa barangsiapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang. (rickymora,tim)