MEDIAALIF.COM, Batam – BP Batam membatalkan Hak Alokasi Lahan yang telah diberikan kepada Investor PT. ECD merupakan PMDN, dengan lokasi kawasan Industri Sei Lekop.
Investor PT. ECD telah memiliki PL No. 212020118 dengan luas lahan 24.298 M2, dan lunas UWT 30 Thn, juga Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun Surat Keputusan Pengalokasian dan Penggunaan Tanah No. 148 Tahun 2012, serta Surat Perjanjian Pengalokasian Lahan No. 101 Tahun 2012.
Akan tetapi, sistem birokrasi dalam proses pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) memakan waktu yang cukup lama hingga bertahun-tahun. Dan akhirnya IMB itu pun baru muncul sesuai Keputusan Walikota Batam No. KPTS 116/IMB-BTM/DPMPTSP BTM/V/2019.
Hal itu disampaikan oleh pihak pengusaha / investor yang merasa telah dirugikan oleh pihak BP Batam atas pembatalan suka-suka tanpa mengingat ketentuan aturan yang ada, melalui Kuasa Hukumnya, seusai persidangan di kantor PTUN Tanjung Pinang domisili Batam, Rabu (25/11/2020).
Kuasa Hukum Penggugat (PT.ECD) DR. Zevrijn H. Kanu, SH, MA, merupakan Ketua Umum Peradi Perjuangan, didampingi oleh 6 orang Advokat, yaitu Dorkas Lomi Nori, SH, MH, Frits Marsel Adu, SH, Yanto Nelson Nalle, SH, Dwi Joko Prihanto, SH, MH, CIL, dan Lechumanan, SH.
DR. Boy Kanu mengatakan, bahwa BP Batam telah melakukan tindakan pembatalan dengan persepsi sendiri dan hanya sebatas Surat Peringatan 1 atau SP 1, 2 dan 3 saja.
“Tapi faktanya SP 1, 2 dan 3 tidak pernah diterima oleh klien kami, juga alamatnya pun tidak tepat. Seharusnya BP Batam sebagai lembaga Pemerintah dapat melihat dengan cerdas, cermat dan profesional sesuai fungsi keberadaan Evaluasi Satuan Pengawas Intern (SPI) didalam struktur organisasinya,” ujar Boy Kanu.
Ia menambahkan, hanya dengan alasan monitoring dan Surat Peringatan, namun BP Batam sudah menunjukkan arogansinya selaku penguasa lahan di Batam, pasti efeknya para pengusaha/investor akan lari, sebab merasa kurang nyaman untuk berinvestasi (maksudnya sistem birokrasi dan Adm).
Maka disebabkan sistem aturan dan kinerja asal jadi seperti itulah kami menggugat Ex-Officio Kepala BP Batam (Surat Pembatalan di Ttd oleh Deputi atau A3 Sudirman Saad, 17 Juni 2020).
“Bisa dilihat dengan jelas, bagaimana bunyi tentang Penyelenggaraan Administrasi Lahan, yaitu ketentuan aturan BP Batam atau Perka No. 10/2017, harus di baca dengan baik dan banyak-banyak belajar membaca supaya lebih cerdas membangun Batam secara profesional, terdidik sesuai disiplin ilmu akademis waktu sekolah,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam agenda sidang mendengarkan Keterangan Ahli, terlihat alot dan seru saat Kuasa Hukum Penggugat maupun Kuasa Hukum Tergugat melontarkan pertanyaan seputar regional (umum) tentang kepemilikan alas hak atas lahan tanah berdasarkan UU Pemerintah Agraria (UU PA).
Saksi Ahli “Laili” merupakan Dosen tetap pada Universitas Batam atau kampus Uniba (Wakil Rektor III), memberi Keterangan bahwa, HPL dan Sertifikat (SHGB) tidak dapat dibatalkan secara sertamerta sesuai UU Agraria, dan IMB adalah syarat mutlak mendirikan bangunan, dan satu paket dengan sertifikat.
“Pembatalan alokasi lahan atau apapun namanya tidak sertamerta bisa dilakukan, dan harus mengikuti, mematuhi tata cara sesuai peraturan yang ada (SOP),” tutur Laili.
Pada kesempatan itu (konpress media), Kuasa Hukum Penggugat ” Dorkas Lomi Nori dan Lechumanan” menyampaikan, bahwa kuat dugaan BP Batam telah melakukan Mall Administrasi, sebab tidak mengindahkan ketentuan peraturan yang mereka buat sendiri.
“Pasal 39 butir d, tentang Peraturan Kepala BP Batam, include Pasal 37 Ayat (5) huruf b, sangat jelas di dengungkan bahwa, pihak BP Batam akan melakukan pemanggilan terhadap Pengguna Lahan. Jadi cukup jelas bahwa BP Batam telah melakukan Mall Administrasii karena telah mengangkangi peraturan yang dibuatnya sendiri,” ucap Advokat. (ricky, akbar)