Surat Sita Eksekusi PN Batam Salah Sasaran

oleh -430 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Pengadilan Negeri Batam Kelas IA telah menerbitkan surat Sita Eksekusi (No.11/SPT/PDT/VI/2022/PN.BTM) terhadap objek perkara, ternyata ditemukan salah sasaran terkesan lalai beraroma rasa khilaf.

Surat Perintah Tugas melakukan Sita Eksekusi dipegang Basia Ginting SH selaku Jurusita, dibantu 2 orang pegawai dan di tanda tangani oleh An.Ketua / Panitera PN Batam R.Seno SS, SH, MH – data berkas, yang dilaksanakan pada Kamis (16/6/2022) pagi.

Sewaktu berada di TKP, Tim Sita Eksekusi bersama saksi PT. BPR GL MEN dan Kuasa Hukum Shenty Manurung (pemohon eksekusi) didampingi Lurah Sei Jodoh, terlihat merasa kaget sebab objeknya salah sasaran.

Saat kejadian itu, seorang warga bernama Rian yang menghuni rumah (objek perkara) selama puluhan tahun, melakukan perlawanan secara sehat meski menahan emosional di ubun-ubun karena ketenangan rumah tangganya telah terusik.

“Rumah ini milik saya, sudah puluhan tahun saya hidup dan tinggal disini. Saya tidak tahu apa-apa, kok tiba-tiba bisa muncul surat Sita Eksekusi Pengadilan Batam. Ada permainan apa dibalik surat Eksekusi..? Bapak bisa baca tidak, alamatnya tidak sesuai dengan Data yang ditunjukkan,” ucap Rian.

“Saya orang bodoh tidak punya pendidikan tinggi tapi saya punya mata untuk melihat, membaca dan berfikir dengan otak secara sehat pak. Dimana sertifikat rumah kami, apakah sudah terjadi perubahan, dan ini terjadi yang kedua kalinya. Yang pertama, tim eksekusi pernah membawa aparatur arogan,” ungkapnya.

Alhasil, karena objek alamat di dalam data berkas Komp. Happy Valley Garden XX tapi yang di datangi ternyata berbeda, tim eksekusi hanya dapat membacakan isi surat Sita Eksekusi, disaksikan masyarakat setempat yang berlalu lalang diarea perumahan.

Sementara itu, pihak Kelurahan Sei Jodoh tidak bersedia membubuhkan tanda tangan pada BAP disebabkan alamat yang dituju salah sasaran dan tidak sesuai dengan data berkas yang ada.

Pada waktu yang sama, terdengar beberapa orang warga berujar, kok bisa orang berpendidikan tinggi, pegawai pula berbuat seperti itu, pakai surat resmi Pengadilan Negeri, semuanya Sarjana Hukum, kalau kita tak ada apa-apanya, tapi kalau kita benar pasti melawanlah dengan cara apapun.

“Semoga UU di bumi Kartini ini dapat dilaksanakan dengan baik, adil dan benar. Karena hukum tertinggi adalah keputusan / penetapan Pengadilan Negeri dengan kinerja teliti dan cermat bukan lalai,” celoteh warga biasa sambil berlalu menuju kendaraannya berjenis kelamin kesatria idealis bernama fortuner. (rmsagmhum,tsi)