MEDIAALIF.COM,Batam – Dalam menegakkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), Kode Etik Perusahaan (Code of Conduct), meningkatkan Budaya Integritas, PT PLN Batam berpegang teguh pada prinsip 4 NO’s For Integrity yaitu :
- No Bribery – Tidak boleh ada suap menyuap dan pemerasan.
- No Kickback – Tidak boleh ada komisi tanda terima kasih, baik dalam bentuk uang dan bentuk lainnya.
- No Gift – Tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
- No Luxurious Hospitality – Tidak boleh ada penyambutan dan jamuan yang berlebihan.
Seluruh jajaran Direksi dan Insan b’right PLN Batam berkomitmen penuh untuk tidak menerima atau meminta bingkisan hadiah / gratifikasi dari setiap pihak yang memiliki hubungan bisnis dengan b’right PLN Batam.
Komitmen tersebut disampaikan oleh Direktur Utama PLN Batam Nyoman S. Astawa pada tanggal 16 April 2022, di Batam center.
“Mohon kepada rekanan mitra kerja, suplier dan seluruh pemangku kepentingan agar tidak memberikan Parcel/Bingkisan/Hadiah/Gratifikasi dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran Direksi dan insan b’right PLN Batam,” ujar Nyoman.
Pihak-pihak yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap Komitment b’right PLN Batam ini, diharapkan dapat menyampaikan/melaporkan melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran atau Whistle Blowing System (WBS) ke:
- Email : brightbersih2000@gmail.com
- SMS/WA : 0811 6600 123
- Surat Pengaduan kepada Direktur Utama PT PLN Batam, dan Pelapor dilindungi serta dijaga kerahasiaannya.
b’right PLN Batam mengucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungan seluruh pemangku kepentingan, atas pelaksanaan dan penegakan Good Corporate Governance, Kode Etik Perusahaan (Code of Conduct), Budaya Integritas dan berpegang teguh pada prinsip 4 NO’s For Integrity di b’right PLN Batam. (**)






