MEDIAALIF.COM, Batam – Tim gabungan Polda Kepri, Ditreskrimum, Dit Intelkam dan Bid Propam Polda Kepri, mengamankan 4 orang pelaku penggelapan Kendaraan Roda empat, salah satu pelaku berinisial HA adalah Oknum anggota Polri yang berdinas di Polres Bintan.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK, M.Si. didampingi oleh Dirreskrimum dan Kabid Propam Polda Kepri, pada Selasa, (19/5/2020) di Mapolda Kepri.
“Sejak Kasus ini dilaporkan pada Kamis (14/5/20) yang lalu, Kapolda Kepri langsung membentuk tim gabungan yaitu dari jajaran Ditreskrimum, Bid Propam dan dibantu dari Direktorat Intelijen. Selanjutnya Tim langsung bekerja untuk mencari keberadaan tersangka termasuk juga alat bukti dan barang bukti,” ucap Kabid Humas.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, didapati bahwa tersangka berada di daerah Pelalawan, Provinsi Riau, dan pada Minggu malam (17/5/20) sekitar pukul 21.00 tersangka diamankan ditempat kos-kosannya.
“Hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, ada sekitar 83 Unit Kendaraan roda empat berbagai merk yang digelapkannya. Hingga saat ini, tim gabungan masih melakukan pelacakan/pengejaran terhadap kendaraan lainnya, dan sampai malam ini, barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 30 unit mobil,” jelasnya.
Tersangka utama yaitu oknum anggota Polri inisial HA dalam aksinya, menggunakan modus Operandi dengan cara menawarkan kendaraan dari Leasing atau dari Showroom kepada pembeli dengan memalsukan dokumen kendaraan tersebut.
Perbuatan ini sudah hampir kurang lebih 3 tahun dilakukan oleh tersangka “HA” bersama rekan-rekannya yang lain.
“Kapolda Kepri, sangat memberikan Atensi terhadap perkara ini, dan akan terus mengungkap hingga ke proses hukum selanjutnya, dan para tersangka diancam dengan pasal 372, 378 dan 263 KUHP dengan ancam hukuman empat tahun penjara dan paling lama enam tahun penjara,” tegasnya.
“Sampai hari ini, sudah ada 12 orang yang melapor ke Polda Kepri sebagai korban. Untuk itu kami himbau kepada masyarakat di Provinsi Kepri, yang merasa ada kendaraannya menjadi korban penipuan, silahkan datang ke Polda Kepri dengan membawa dokumen kendaraan untuk dilakukan cek fisik ditempat” tutup Kombes Harry.