Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor Disikat Ditreskrimum Polda Kepri

oleh -260 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Dalam kurun waktu 3 hari, 2 (dua) orang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial EJS alias ED dan BS alias MZ diamankan Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad didampingi Dirreskrimum Kombes. Pol. Adip Rojikan dan Kasubdit 3 Jatanras Kompol Mikael Hutabarat, saat Konferensi Pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (14/3/2024).

Kombes. Pol. Zahwani mengungkapkan kronologis kejadian bermula dari informasi “Postingan yang viral di media sosial Instagram, Rabu 6 Maret 2024, rekaman cctv kejadian pencurian terhadap 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja yang sedang terparkir didepan teras rumah kost korban.

Dimana pada hari Selasa 5 Maret 2024 pukul 17.40 Wib, saat korban berangkat kerja ia masih melihat sepeda motor terparkir. Pada pukul 22.00 Wib, korban menanyakan kepada adiknya melalui telepon tentang sepeda motor tersebut, namun adiknya menjawab bahwa sepeda motor tersebut tidak ada sedangkan kunci motor dipegang oleh korban.

“Keesokan hari nya saat pulang kerja, korban meminta tolong untuk membuka kembali rekaman cctv milik tetangganya sejak pukul 19.00 Wib s/d pukul 22.00 Wib, dan mendapati ada 2 orang yang menggunakan sepeda motor beat warna putih berhenti didepan kost korban, salah satu dari orang itu masuk lalu berhasil membawa sepeda motor miliknya dan pelaku kabur,” ungkapnya.

Dirreskrimum Kombes. Pol. Adip Rojikan menjelaskan kronologi penangkapan, setelah menerima informasi dari warga masyarakat Tim Opsnal Subdit 3 langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pencurian terhadap kendaraan bermotor.

Pada hari Jumat 8 Maret 2024 Tim Opsnal Jatanras mendapat informasi bahwa pelaku berada di seputaran Simpang Dam Kampung Aceh Kota Batam, dan bergerak melakukan penyisiran dilokasi, sehingga mendapati pelaku berada disalah satu kost warna biru disimpang Dam Kampung Aceh.

Pada pukul 17.00 wib, tim berhasil mengamankan 2 orang pelaku atas nama EJS alias ED dan BS alias MZ. Kemudian tim melakukan pengembangan, dan barang bukti serta pelaku di bawa ke Polda Kepri, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Modus para pelaku pencurian dengan mematahkan kunci stang menggunakan Kunci Y dan Kunci T untuk merusak kunci kontak. Pelaku sering melakukan aksinya dibeberapa TKP wilayah Kota Batam pada malam hari di kawasan pemukiman masyarakat yang sepi…

…Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau diamankan di wilayah Tiban, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna orange diamankan di Wilayah Seraya, 1 unit sepeda motor Honda GSX diamankan di wilayah Batu Aji, 1 set kunci T, 1 set kunci Y, dan 1 buah celana panjang warna biru milik tersangka,” jelas Dirreskrimum.

Peran dari masing-masing tersangka, yang pertama EJS als ED sebagai eksekutor dan mantan Resedivis Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret) dan ditahan selama 2 tahun sejak April 2020 s/d April 2022. Tersangka inisial SSG adalah rekan dan berperan sebagai joki.

“Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Barang siapa mengambil sesuatu barang dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak/pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak diancam pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.

Bagi masyarakat lainnya yang merasa kehilangan kendaraan bermotor dapat segera ke Polda Kepri, dengan membawa STNK serta BPKB Asli kendaraan bermotor. Diharapkan kerjasama dan komunikasi untuk bersama-sama berkolaborasi dalam proses pengungkapannya.

Dihimbau kepada seluruh masyarakat, apabila berada diluar rumah pada malam hari agar dapat lebih berhati-hati dan bisa memilih tempat yang lebih aman. Hindari tempat-tempat sepi atau area terpencil, perhatikan daerah sekitar serta tetap berperilaku waspada.

“Untuk masyarakat yang ingin mengetahui informasi informasi penting tentang Kepolisian, masyarakat bisa mendownload aplikasi Super APP Polri dikarenakan aplikasi tersebut sangat berguna sebagai salah satu contohnya mengetahui tingkat kerawanan daerah tersebut apabila ingin berpergian,” tutup Kabidhumas.