MEDIAALIF.COM, Batam – Area Sungai di wilayah Sei Lekop Kecamatan Sagulung, Batam, menjadi tempat tumpukan pembuangan Limbah Berbahaya.
Kuat dugaan Ratusan Ton Limbah tersebut mengandung unsur zat Berbahaya dan Beracun (Limbah B3), sisa Sanblasting dan barang/benda yang terkontaminasi di dalamnya, dapat membahayakan lingkungan hidup disekitarnya.
Disinyalir temuan limbah-limbah itu (lokasi Sei Lekop) dengan sengaja dibuang berserakan dan ditumpuk menggunung seperti bukit kecil yang gersang oleh si empunya, dengan tehnik tutup mata dan tersenyum manis bersama oknum-oknum berhati mulia pemilik gelar berkompeten di Kecamatan Sagulung Kota Batam.
Menurut keterangan Ketua Komunitas Peduli Sungai Sagulung, Aditya mengatakan, Kami sudah ke lokasi dan langsung mengecek, memeriksa limbah berserakan itu, dapat dipastikan sengaja dibuang, ditumpuk dipinggiran sungai Sei Lekop adalah limbah berbahaya dan sisa Sanblasting.
Tumpukan limbah berbahaya terkontaminasi dan beracun.
“Temuan limbah tersebut mereka temukan beberapa hari yang lalu, bahkan kami sudah mengantongi nama Perusahaan yang melakukan pembuangan limbah itu,” ucap Aditya kepada wartawan, Senin (27/4/2020).
Kasus pembuangan limbah ini, pihaknya akan melaporkan Perusahaan yang diduga sebagai pelaku pembuangan puluhan hingga ratusan ton limbah terkontaminasi dan berbahaya tersebut.
“Tindakan perusahaan ini adalah suatu kejahatan yang dapat membahayakan, merugikan mahluk hidup termasuk Umat manusia. Karena itu perbuatan perusahaan tersebut harus ditindak,” jelasnya.
Aktivis lingkungan hidup dan peduli sungai itu menambahkan, Pembuangan limbah adalah bagian dari kejahatan perusakan lingkungan hidup yang melanggar UU no 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Oleh karena itu kami dari Komunitas Peduli Sungai akan melaporkan Perusahan yang tidak bertanggung jawab, yang telah melakukan pembuangan puluhan hingga ratusan ton limbah dengan sembarangan,” tegasnya. (red)