Perkara Pidana Penganiayaan/Penikaman, Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Terkesan Unik dan Menarik

oleh -94 Dilihat
oleh
Sidang Perkara Pidana Penganiayaan Terdakwa Amat Tantoso

MEDIAALIF.COM, Batam – Pengadilan Negeri Batam telah menyidangkan perkara pidana Penganiayaan/Penikaman (TKP Harbourbay Resto WW, 10 April 2019) yang lalu, dengan terdakwa Datok Paulus Amat Tantoso (AT) terhadap korban WNA Malaysia Hong Koon Cheng alias Kelvin, mampu menyedot perhatian publik di Kota Batam.

Namun alur kisah yang terungkap dan berulang-ulang kali dipertanyakan, baik kepada para saksi (diluar kesaksian dokter), dan terdakwa AT adalah tentang uang perusahan milik terdakwa AT yang raib mencapai puluhan milyar rupiah, akibat ulah perbuatan korban Kelvin dengan MN staff kepercayaan terdakwa AT.

Alkisah persidangan, Rumondang Jaksa yang cerdas, telah membacakan Dakwaan nya dengan Pasal berlapis yaitu : Dakwaan Primair Pasal 355 Ayat (1), Pasal 353 Ayat (1), Pasal 353 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2) KUHP, dan Dakwaan Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Setelah itu di dalam persidangan, Korban Kelvin tidak hadir meskipun JPU telah berusaha untuk menghadirkannya melalui surat pemanggilan resmi (Kedutaan Besar). Dan terhimpun pula informasi (persidangan) bahwa korban Kelvin berstatus DPO sesuai edaran surat Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sidang Keterangan Saksi Yang Meringankan dan Terdakwa Amat Tantoso

Kisah selanjutnya meskipun korban Kelvin tidak hadir, proses peradilan tetap berlangsung hingga memasuki Agenda sidang Tuntutan yang di bacakan oleh Jaksa Rumondang.

Rumondang mengatakan bahwa Terdakwa Amat Tantoso terbukti bersalah secara sah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penganiayaan/Penikaman sesuai dakwaan Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana.

“Hal yang meringankan Terdakwa sudah lanjut usia, terdakwa seorang tokoh masyarakat (maksudnya bergelar Datok) dan sangat dibutuhkan untuk perusahaannya,” kata Rumondang.

Jaksa yang murah senyum dan keibuan ini juga menyampaikan Permohonan kepada Majelis Hakim, “Agar membebaskan terdakwa AT dari Dakwaan Primair.”

Kemudian Rumondang Jaksa yang taat beribadah, sebelum mengakhiri pembacaan Tuntutannya mengucapkan “Menuntut terdakwa Amat Tantoso dengan hukuman 4 bulan penjara.” (29 Oktober 2019).

Setelah agenda sidang tuntutan oleh Jaksa Rumondang yang cukup ringan usai, beberapa praktisi hukum yang berada di area Pengadilan Negeri Batam saat ditemui awak media ini, namun enggan ditulis namanya memberi komentar, Selasa (29/10/2019) sore, dan beberapa hari setelah Agenda sidang tuntutan.

Inilah kilas balik perkara Pidana Penganiayaan/ Penikaman terdakwa AT, dalam komentar praktisi hukum yang Terkesan Unik dan Menarik.

“Fungsi Jaksa adalah sebagai Penuntut Umum bukan sebagai Pembela terdakwa. Dan Jaksa telah membacakan Dakwaan nya dengan Pasal berlapis, itu adalah hak Jaksa sebagai Penuntut Umum,” kata praktisi hukum.

“Sisi menariknya adalah Korban telah terluka akibat tusukan benda tajam dan menempel ditubuh korban hingga menjalani operasi, juga korban dirawat beberapa hari di rumah sakit (keterangan dokter),” ulasannya.

“Proses perkara pidana ini dapat disebut unik dan menarik, sebab terdakwa pelaku penganiayaan dengan benda tajam dituntut 4 bulan penjara. Pada hal KUH Pidana dirumuskan atau dibuat untuk menjerat pelaku tindak pidana yang bermuatan hukum efek jera atau supaya pelaku jera dan menjadi contoh di mata masyarakat, coba fikirkan saja sendiri..,” tutupnya.

Dan seiring berjalannya waktu, proses perkara tindak pidana penganiayaan/penikaman terdakwa AT, memasuki agenda sidang pledoi, menjelang Agenda sidang Putusan di Pengadilan Negeri Batam.

Terkait kasus Penganiayaan/Penikaman terdakwa AT, tuntutan Jaksa Rumondang dapat disebut spektakuler terasa cukup ringan, dan sebagai langkah yang cukup bijak, murah hati sesuai fungsinya sehingga menimbulkan simpati dari banyak kalangan, bisa jadi dari pengamat/pemerhati hukum di negeri Kartini.

Dari pantauan awak media ini, pada setiap sidang terdakwa AT sangat tekun menjalani ibadah puasa, juga menyesali perbuatannya, dan terdakwa AT belum pernah dihukum (keterangan terdakwa di persidangan).

Sehingga dari alur fakta persidangan telah tercipta pula suasana haru dalam dunia persilatan berupa langkah strategi jurus penerapan hukum, maupun efek jera yang sangat dahsyat di dengungkan bersama momen revolusi mental di tanah melayu bumi yang cerdas dan bijak, khususnya di Kota Batam.

Inilah senandung kemilau petuah anak negeri bumi melayu masa dahulu kala…

“Malang Orang Ku sangka Batu, Tanjung Bemban Nampak Meredup, Sungguh Malang Nasib Diriku… Menanggung Beban Seumur Hidup…”

Ada apa dengan cinta…. (rm)