MEDIAALIF.COM,Batam – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri menangkap oknum Dansatgas Lang Laut Kota Batam inisial MG, kasus dugaan tindak pidana penggelapan barang milik orang lain.
“Pelaku MG yang terbuai dalam tindak pidana penggelapan berupa kontainer dan isinya dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah. Akhirnya dilaporkan dan ditangkap tim Jatanras Polda Kepri,” ucap Dirkrimum Kombes Ade Mulyana melalui Kasubdit III AKBP Mikael Hutabarat, Senin (9/6/25).
Kasus ini berawal pada Oktober 2022, saat korban Rita Luxiana Gultom Direktur PT. Shiane Internasional, menitipkan sejumlah kontainer kepada MG. Tersangka meyakinkan korban bahwa lahan tempat penitipan di wilayah Sei Lekop adalah miliknya secara sah.
Atas dasar itu, korban kemudian membuat Surat Perjanjian Penitipan Barang/Container/Mesin tanggal 16 November 2022, dengan masa penitipan selama enam bulan.
Namun setelah masa penitipan berakhir, korban tidak dapat mengambil kembali kontainer miliknya. Tersangka MG justru memberikan berbagai alasan dan sempat melaporkan korban ke Polsek Sagulung atas dugaan pencurian kontainer, padahal barang tersebut adalah milik sah korban.
Merasa dirugikan, korban melapor ke Polda Kepri pada 26/2/2025. Dari hasil penyidikan terungkap bahwa MG telah memindahkan 14 kontainer tanpa seizin korban ke lokasi lain di Tanjung Gundap. Parahnya, lahan awal penitipan yang diklaim milik tersangka ternyata tanah sitaan negara tahun 2016.
Selama proses penyidikan, tersangka MG juga menggunakan pengaruhnya dalam organisasi masyarakat untuk mengganggu jalannya proses hukum dan melindungi diri dari pertanggung jawabannya.
Tersangka MG berhasil diamankan oleh tim Subdit III Jatanras di wilayah Binjai, Sumatera Utara. Saat ini tersangka telah dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Kabidhumas Kombes Zahwani Pandra menyampaikan bahwa Polda Kepri akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, termasuk perbuatan oknum yang berlindung di balik organisasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan melawan hukum. Kepercayaan dan kerjasamanya sangat diharapkan demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kepri,” tegasnya. (**)