MEDIAALIF.COM, Batam – Le Thi Huynh Trang (24) dan Nguyen Thi Thu Thao (24) WNA Vietnam, bikin onar pada Sabtu (7/6/2025) waktu dini hari di Kota Batam, alhasil ditangkap tim Polsek Lubuk Baja.
Diketahui dari berbagai sumber, ada 3 WNA wanita bekerja sebagai Lady Companion (LC) uji coba bikin onar, diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban Stevanie Disc Jockey (DJ) First Club domisili Jodoh Kota Batam. Namun 1 WNA bernama Misa dinyatakan DPO.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap di Pelabuhan Harbour Bay, pada Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB saat hendak melarikan diri ke Singapura.
“Korban DJ Stevanie (24) mengalami pemukulan, pencakaran oleh pelaku di area VIP dan parkiran klub. Kejadiannya pukul 01.40 Wib, bermula dari salah paham dengan pelaku Misa (DPO). Polisi telah memeriksa CCTV, menggeledah tempat tinggal pelaku di Komplek Sakura Permai, barang bukti pakaian saat kejadian juga diamankan,” ucap Noval, Senin (9/6/2025) pada awak media.
Kuasa hukum korban, Juni Ardi meminta agar aparat hukum menyita rekaman CCTV First Club guna memastikan status para pelaku, apakah mereka pekerja atau pengunjung tetap, sebab First Club terindikasi tidak pro aktif tidak transparan dalam penanganan insiden tersebut.
Menurut sumber saksi mata, awal peristiwa saat korban Stevanie selesai bekerja, diajak bergabung dengan temannya di ruangan VIP. Pada pukul 01.40 WIB salah satu tamu di ruangan meminta korban untuk meminta maaf kepada salah satu pelaku karena ada masalah sebelumnya.
Setelah korban meminta maaf, pelaku bersama rekannya langsung melakukan pemukulan. Petugas keamanan pun datang untuk melerai, tapi saat korban menuju parkiran, pelaku kembali menyerang dengan memukul menendang korban.
Saksi mata juga menyebutkan, First Club seharusnya mulai beroperasi pada pukul 00.00 WIB Sabtu (7/6/2025). Ternyata klub beroperasi sebelum waktu tersebut, berarti ada pelanggaran aturan, terutama karena pada Jumat (6/6/2025) adalah hari besar keagamaan
Hari Raya Idul Adha,
“Kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Pihak Kepolisian juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Vietnam terkait kasus tersebut,” tutur Kanit Reskrim. (Ls rmsag)