MEDIAALIF.COM,Batam – Setelah dibelai Sentuhan Petir “pidana mati” bagi Satria Nanda Cs, dan Vonis seumur hidup terkait kasus Sabu, sebagai peringatan agar para Terdakwa menyadari Keagungan Tuhan.
10 Terdakwa kasus Narkotika Sabu merupakan mantan Polisi / Satresnarkoba yang membuat hebooh dan mencoreng citra Kota Batam bandar dunia madani, kini terseret-seret dalam alunan Instrumentalia usang yang terbarukan oleh Sutradara manis manja atas Amal Ibadah Tdw selama ini.
Seyogyanya para Terdakwa dan pihak keluarga yang mengalami ujian, sadar akan perbuatan manusia itu sendiri yang tidak luput dari Rasa Khilaf plus Energi Sinar Alfa (aparatur negara) serta unsur masyarakat, bahwa Hukum Alam berlaku tak terdeteksi berada didepan mata.
Kilas balik, bumi melayu Pulau Batam atau Kota Batam, letaknya sangat strategis, baik dari sisi geografis dan geologinya “Segitiga Emas” yang berbentuk Kalajengking adalah Anugerah Tuhan, memiliki mengandung Magnit situs sejarah Makam Tua disekelilingnya serta keindahan wisata alam tiada terkira.
“Batam, telah berkembang cukup pesat tetap dikenal sebagai Bandar Dunia Madani, bukan kota kamuflase Gelper beraroma 303 berselimut Janda, dihiasi Massage taman hiburan malam/THM kontes cewek sexy menjaga iklim berinvestasi, atau bandar penyelundupan laut lepas (OPL),” kata Dr.Sin pemerhati somas dan pengamat sidang asal Jakarta (6/6/2025).
“Batam, kota industri dan pariwisata sebagai tonggak penyanggah perekonomian nasional. Jangan engkau bangga memiliki kewenangan bersifat angkuh tersembunyi, tutup mata terhadap rakyat kecil, lalai atas sifat Kebesaran Tuhan Maha Pengampun. Nikmat Tuhan mana lagi yang akan engkau dustai,” pesan Dr. Sin SH, SE, MSi, CLA CIL pemilik jam terbang tinggi.
Terkait sidang kasus Sabu yang melibatkan 10 Terdakwa mantan Polisi Batam. Sebelumnya dituntut Pidana Mati alias dibelai sentuhan petir oleh JPU, dihiasi banjir air mata…Senin (26/5/2025). Kini memasuki agenda Pembacaan Putusan yang membutuhkan waktu berjam-jam lamanya bahkan sampai larut malam.
Agenda Putusan atau Vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (4 – 5/6/2025) terlihat Tdw Satria Nanda tertunduk lemah dan lesu mengharap Kebesaran Keagungan sang Khalik. Begitu juga dengan Tdw lainnya, serta pihak keluarga terisak-isak sesaat menghasilkan air mata menyentuh bumi Pertiwi.
Ketua Majelis Tiwik SH, M.Hum, didampingi 2 Hakim Anggota menjatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup terhadap Terdakwa Satria Nanda, Sigit SE, Fadilah, Rahmadi, Wan Rahmat, dan Tdw Junaidi, Alex Candra, Ibnu Ma’ruf, Jaka Surya, Arianto. Terhadap Tdw Zulkifli di vonis pidana 20 tahun, Tdw Aziz Martua dihukum 13 tahun penjara.
Sementara itu, PH Nofita Putri Manik SH dan Sopandi SH (agenda Pleidoi, Senin 2/6/2025) menyampaikan bahwa JPU ceroboh, tidak cermat, tidak profesional dan copy paste saja dalam membuat Risalah Tuntutan. Bahwa fakta persidangan yang terungkap seharusnya menjadi pertimbangan dalam sebuah tuntutan, bukan copy paste menyalin BAP semata.
PH Manner Lbs SH, Roger Rumapea SH, Jepri Suranta Purba SH (Pleidoi) sebut bahwa tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. Dan Pleidoi tidak ditanggapi secara tertulis, semakin menguatkan ada kesalahan Jaksa dalam menuntut, dan tidak profesional memeriksa berkas perkara.
Dalam hal ini patut dipertanyakan, benarkah kinerja Jaksa mencerdaskan berkehidupan kebangsaan, bagaimana yang terbaik membangun bangsa ini. Semoga semangat berqurban keikhlasan, kepedulian, dapat memperkuat nilai-nilai luhur dalam membangun peradaban bangsa menuju Indonesia Emas 2045, ucapan Dr. Sin CLA CIL dan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (Ls rmsag)