Oknum BP Batam Pintar, Jadi Saksi Dokumen Lahan Kebun, Diduga Palsu (2)

oleh -374 Dilihat
oleh
Kartu Keluarga Waris Makam Tua Kampong Setengar Tahun 1993.

MEDIAALIF.COM, Batam – Pada tayangan sebelumnya, setelah uraian narasumber berkompeten tentang Perencanaan atau penantian turunnya anggaran biaya dalam kegiatan aksi bersih-bersih, dan penertiban Aset BP Batam yang harus dilindungi.

Keanehan pun terpampang, dugaan Dokumen Lahan Kebun Palsu (berdasarkan Historical Batam) banyak beredar, tentulah diketahui oleh Oknum BP Batam, lalu dipandang sah dan benar pula untuk lanjutan proses sebagai pecinta infaq PL serta jalur zakat UWTO, terjadi di lokasi Situs Sejarah, yaitu makam tua Keling Bin Djabat, perintis Kampong Setengar Batam.

Berdasarkan historical Batam, masa Pemerintahan ADMINISTRATIF I dan II Tahun 1983 s/d Tahun 1989, bahwa Kampong Setengar terdaftar/masuk wilayah Desa Pulau Buluh Kecamatan Batam Barat (Sumber Arsip Pemko Batam).

Namun, Dokumen lahan kebun diduga Palsu, terkesan di Aminkan serta tutup telinga, di wilayah Historis Makam Tua, dikeluarkan oleh Desa Ngenang Kecamatan Batam Timur yang notabene tidak terdaftar atau tidak masuk wilayah Batam Timur (Sumber Arsip Pemko Batam)

Dikuatirkan perbuatan/tindakan itu dapat melenyapkan dan menghancurkan Situs Sejarah Kota Batam yang sesungguhnya, dan diakui keberadaannya serta jelas tertulis Historicalnya sebagai Perintis Kampong Setengar, hingga akan mengganggu ketenangan, kenyamanan hidup masyarakat di Kota Batam sebagai bandar dunia madani.

Dari investigasi media ini dilapangan, banyak ditemukan Dokumen Lahan Kebun diduga Palsu dan abal-abal, sebab hanya berupa foto copy saja, banyak coretan tulisan tangan, tidak ada tanggal, tidak ada cap stempel Desa atau Camat, dengan huruf ketikan Computer masa kini bila dilihat dari tahun terbitnya dokumen, serta mengaku sebagai warisan orang tuanya, tidak disertai keterangan Asal-Usul garis keturunannya.

Diantara dokumen lahan diduga Palsu tersebut adalah : – Dokumen lahan tertulis sebagai warisan sejak Tahun 1945, – Dokumen lahan terbit Tahun 1993, – Dokumen lahan terbit Tahun 1999 yang mengaku sebagai warisan dari orang tuanya Tahun 1970 a/n AHU, – Dokumen lahan terbit Tahun 1995 sebagai warisan orang tuanya Tahun 1988 a/n TAN APO. Kesemuanya dokumen lahan yang ditemukan hanya berupa foto copy saja, terdapat coretan tulisan tangan dll, terkesan Pembiaran oleh pemilik kebijakan BP Batam.

Menurut Waris/Keluarga Makam Tua ” AB, AH, SN, JE mengatakan, kami tak tau hal ganti rugi lahan kebun, kami tak ada terima uang ganti rugi dari manapun, disini tempat kami lahir, hidup turun-temurun, lebih dulu Tok Buyut kami merintis nama jalan Kampong Setengar ni..

” Sikit-sikit PL lah, nak jumpa pun cakap UWTO lah, punya mata tak…apa dasar die, jangan mengaku-ngaku lah, kalo betol tunjok kat sini ,”

Waris makam tua bercerite, awalnya die orang datang minta tolong nompang hidup nak cocok tanam (berkebun), lah kok jadi besar kepale nak kuasai lahan kebun kami, teros hilang tak tau pergi kemana. Ada yang masok entah dari mana jalan die. Kalo ditanya apa tu Kampong Setengar, die pun diam tak tau nak cakap ape.

“Kalo niat baik, cakaplah yang baik, luros nak bikin apa, jangan tunjok besar kepale, dudoklah baek-baek jangan ganggu orang mengaku-ngaku pule, nanti kualat hati busok celake…,” doa orang pulau waris makam tua.

Bersambung………