Majelis Hakim Meminta Jaksa Hadirkan Saksi Korban Kelvin Terlebih Dahulu Dalam Persidangan

oleh -87 Dilihat
oleh
Istimewa

MEDIAALIF.COM, Batam – Sidang lanjutan perkara pidana Penusukan / Penganiayaan terhadap korban Kelvin WNA Malaysia, dengan terdakwa Paulus Amat Tantoso ( AT ) digelar kembali oleh Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pembacaan Putusan Sela, dan dinyatakan terbuka untuk umum, hari Kamis, 29 Agustus 2019.

Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa Kataren saat membacakan Putusan Sela dalam persidangan mengatakan, bahwa Majelis berpendapat keberatan Penasehat Hukum terdakwa tidak dapat diterima karena dianggap tidak beralasan hukum, dan pemeriksaan perkara terdakwa Paulus Amat Tantoso dilanjutkan.

Setelah itu Majelis hakim memberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan saksi-saksi untuk membuktikan dakwaannya, dan bertanya berapa saksi yang akan dihadirkan pada persidangan mendatang.

Istimewa

JPU Rumondang menjawab Majelis, saksi yang akan dihadirkan pada sidang mendatang berjumlah 8 orang.

Mendengar jawaban itu, Ketua Majelis Hakim meminta kepada Jaksa agar pada sidang mendatang keterangan saksi korban terlebih dahulu yang didengarkan.

Kemudian Majelis Hakim menanyakan korban berada dimana? Jaksa Rumondang menjawab, sehubungan dengan alamat korban adalah warga negara Malaysia, dan menurut data yang dia peroleh dari Kepolisian telah meninggalkan Indonesia, sehingga untuk pemanggilan saksi korban harus melalui Kedutaan Besar di Pekanbaru, Kata Rumondang.

Setelah itu Majelis Hakim menunda persidangan sampai pada jadwal sidang mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Tapi anehnya penjelasan Jaksa di dalam persidangan, seakan-akan mengiringi indahnya deru angin yang bertiup di seantero bumi Melayu payung negeri dalam amanah yang bermarwah saksi korban Kelvin WNA Malaysia dinyatakan DPO oleh pihak Kepolisian dengan Nomor DPO/53//VIII/XXX. (r)