MEDIAALIF.COM,Batam – Hasil investigasi tim media Alif.com yang terhimpun dari pendapat/komentar warga sekitar Tg. Riau, dan informasi terpercaya serta pihak berkompeten BP Batam terkesan tutup mata tentang status Kavling Beliung, dapat disimpulkan bahwa, Kav.Beliung Ilegal.
Temuan itu diperkuat lagi sewaktu redaksi media ini mencoba menkonfirmasi pemilik/pengelola Kavling dan ternyata tidak mampu menjawab atau menunjukkan Legalitasnya maupun Berkas tertulis BP Batam via chat wa, Jumat malam (25/2/2022) sampai detik ini.
Dan pada tayangan sebelumnya, orang kepercayaan Aman (Pengurus Kavling) bernama Rahmat disaksikan Ketua RT Tg. Riau (Red) mengatakan, Legalitas Kavling dijamin oleh pemilik/pengelola Kav.Beliung Pak Aman.
“Kavling ini ada PL nya dengan luas mencapai 11 hektare, dan 1 tapak kavling berukuran 6 x 10 m2, dijual dengan harga Rp 30 juta bisa dicicil bertahap,” kata Rahmat, Senin siang (21/2/2022) yang didengarkan oleh redaksi media ini.
Bahkan Aman yang dikenal sebagai dermawan budiman berwajah suci, juga populer dengan sebutan Pak Aman selaku pengelola kavling malah bungkam senyap sembunyi muka alias malu menunjukkan keabsahan Kavling Beliung tersebut.
Disisi lain, Aman tidak mampu bersuara sedikitpun untuk memberi ulasan terkait adanya plang papan nama BP Batam (tertulis Pidana Pasal 406 KUHP) yang tampak berdiri gagah terkesan molek..bagaikan sang putri lagi tersenyum tebar pesona dengan gigi berwibawa pula.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Protokol dan Promosi BP Batam, Ariastuty Sirait, sewaktu dikonfirmasi oleh awak media ini menyampaikan, belum dapat memberi tanggapan sebab akan menanyakan langsung kepada pihak terkait, Rabu (9/2/2022).
“Saya akan meminta petunjuk langsung pada bagian lahan / pertanahan dan membuat jadwal pertemuan dengan masyarakat juga pengelola kavlng, terkait pemberitaan yang sudah viral dalam waktu dekat ini,” ujar Tuty
Disinyalir, bangunan yang telah berdiri selama sekian tahun oleh masyarakat banyak tidak memiliki ijin alias IMB yang akan berdampak pada sistem aturan pendapatan keuangan daerah setempat yakni PAD Kota Batam.
Secara patut diduga bahwa pihak BP Batam yang patuh dan taat kepada Tuhan, pemilik Sertifikat Seminar Terbaik KPK / BPK RI (WTP) tentang defenisi Gratifikasi Terintegrasi serta Disiplin Ilmu, dianggap mampu berkonspirasi lalu terciptalah Perumahan Hutan Lindung (Area DAM), KSB menjamur plus Kavling Ilegal melalui Oknum-Oknum berwajah suci berjiwa serakah alias kedekut. (rm,tsi,akb)






