Kepsek SMKN 1 Batam dan Bendahara Tersangka Korupsi Dana BOS TA 2017-2019

oleh -350 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam– Kejaksaan Negeri Batam telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Ajaran 2017 hingga 2019,

Sebelumnya kedua tersangka menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin 17 Oktober 2022 sore hingga 4 jam. Kemudian ditetapkan sebagai Tersangka.

Tersangka tersebut berinisial LLS selaku Kepala Sekolah SMK 1 Batam, dan WD sebagai Bendahara khusus penyaluran dana BOS dan Dana Komite sekolah.

“Setelah menjalani pemeriksaan yang cukup panjang, hari ini kita tetapkan dua orang yakni Kepala Sekolah dan Bendahara BOS,” ucap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batam Aji Satrio Prakoso, Senin (17/10/2022).

Kini keduanya diamankan di Mapolsek Batuampar, guna menunggu proses pemeriksaan dan penelitian keterangan selama 20 hari.

“Untuk sementara keduanya kita titip di tahanan Mapolsek Batuampar. Selama dua puluh hari kedepan,” jelas Aji.

Namun pihak Kejari Batam belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut tentang penyelewengan anggaran Dana BOS sebesar Rp 469.664.117 juga aset tersangka yang diamankan sebagai barang bukti karena dalam proses penyelidikan.

Aji Satrio mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan sangkaan Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999. (ry)