Direktur Lahan Sosialisasikan Perpres 78 ke Warga Tanjung Banon

oleh -73 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Dir Pengelolaan Tanah / Lahan BP Batam Ilham Eka menggelar sosialisasi atas hak-hak yang diterima oleh warga terdampak Pengembangan Rempang Eco City, di halaman Kantor Camat Galang, dihadiri masyarakat Desa Tanjung Banon, Jumat (29/12/2023).

Ilham Eka Hartawan mengatakan, saat ini Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023, tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.

Perpres tersebut mengatur hak-hak yang diterima oleh warga terdampak atas Proyek Strategis Nasional (PSN). Jadi untuk tanah, bangunan hingga tanaman masyarakat akan diganti.

Dalam sosialisasi, BP Batam mendengar masukan dari perwakilan warga, nantinya akan diteruskan kepada pimpinan. Sehingga, proyek ini bisa mendapatkan dukungan warga Rempang, dan prosesnya dapat berjalan dengan lancar.

“Jadi masukan-masukan sudah kami terima untuk diteruskan kepada atasan. Dengan harapan bisa berjalan maksimal kedepannya,” harap Ilham.

Sebelumnya, BP Batam telah melakukan sosialisasi Perpres Nomor 78 Tahun 2023 di Swissbell Hotel Harbourbay, dihadiri elemen / tokoh masyarakat, FKPD Kepri dan Kota Batam, Instansi Vertikal, serta perangkat RT/RW, Organisasi lainnya.

Meski Perpres ini belum menyelesaikan semua persoalan Rempang Eco-City. Tetapi menjadi salah satu dasar penting yang akan kita gunakan untuk membangun rumah warga (kompensasi).

Menurutnya, pada akhir bulan Desember akan mulai dibangun rumah contoh di Tanjung Banon sebagai lokasi relokasi warga terdampak. Sehingga ditargetkan tahun depan rumah sudah selesai agar dapat dinikmati oleh masyarakat. (c)