MEDIAALIF.COM, Batam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, diduga kurang cermat memeriksa berkas Perkara Nomor 114/PDT.G/2020/PN.Btm.
Perseteruan itu, antara Penggugat DR. B. Hartono, SH, SE,Ak, MH, CA berdomisili di Jakarta Barat – Melawan – Tergugat Dorkas Lomi Nori, SH, MH, berdomisili di Batam.
Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut di pimpin oleh Taufik AH Nainggolan SH, serta didampingi oleh 2 orang Hakim Anggota.
Dalam acara sidang, dihadiri oleh awak media ini serta beberapa orang lainnya, dengan agenda Pembuktian oleh Tergugat. Namun pihak Penggugat maupun Kuasa Hukumnya tidak hadir,
“Sidang dibuka sesuai jadwal dan terbuka untuk umum, namun pihak Penggugat tidak hadir agar dicatat karena telah melalaikan haknya,” ucap Taufik Ketua Majelis Hakim, Kamis (19/11/2020).
Kemudian pihak Tergugat (Dorkas) menyerahkan kepada Majelis Hakim berupa bukti-bukti copy berkas yang dimilikinya, dan menunjukkan bukti Asli, sambil menerangkan urutan berkas tersebut.
Majelis Hakim, setelah menerima bukti berkas perkara dari pihak Tergugat, lalu menutup sidang dengan ucapan “Sidang ditutup dengan agenda berikutnya pada Kamis depan”.
Akan tetapi, saat berlangsungnya sidang, awak media Alif.com ini mendengar ucapan Tergugat cukup jelas tentang hubungan hukum nya dengan pihak Penggugat hingga terjadi perseteruan.
Bukti surat Managing Partner antara Tergugat dengan Penggugat
Akhirnya, insan pers ini mencoba untuk menemui dan mewawancarai pihak Tergugat setelah usai sidang di seputaran Batam Center.
Menurut keterangan Dorkas selaku pihak Tergugat menyampaikan, bahwa dirinya sudah memberi Jawaban dan Eksepsi (baik saat mediasi dan agenda sidang sebelumnya) tentang hubungan hukum dirinya dengan pihak Penggugat.
“Hubungan hukumnya adalah tentang pekerjaan atau profesi, yaitu Managing Partner berupa kantor hukum yang menggunakan nama Penggugat sesuai bukti Asli surat tanggal 1 Januari 2013 dan di Ttd / di cap stempel oleh Penggugat,” ujarnya.
“Namun, kantor hukum atau tempat yang dipergunakan adalah ruko (di komplek Sukajadi) milik saya sendiri sesuai Dokumen yang saya pegang. Jadi ruko itu bukan milik penggugat dan tidak ada hubungannya dengan locus objek perkara,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Sertifikat ruko (Pembelian) tahun 2010 a/n saya bersama suami saya Christianto H. Rikumahu (Alm), dan saya ketemu dengan Penggugat DR. B. Hartono pada tahun 2013, dan secara jujur saya ada hubungan pribadi dengannya,” ungkapnya sambil memperlihatkan dokumen ruko dan berkas lainnya.
Namun di dalam berkas dokumen yang dimiliki Tergugat, penulis media ini menemukan adanya jumlah nilai kerugian yang cukup besar dialami oleh Penggugat tertulis 250 juta rupiah, tapi tidak sesuai, tidak sinkron (print out Bank BCA) dengan materi dalam memori gugatan penggugat.
Dan secara patut diduga Majelis Hakim PN Batam kurang cermat memeriksa berkas perkara perdata tersebut.
Hingga berita edukasi ini diunggah ke permukaan, baik Ketua Majelis Hakim merupakan Humas PN Batam, dan pihak Penggugat (Kuasa Hukum) belum dapat dikonfirmasi. (ricky mora, edy, lurang)