BP Batam Halalkan Ganti Rugi Lahan Kebun Salah Bayar

oleh -144 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM, Batam – Kuat dugaan, Direktorat Lahan BP Batam menghalalkan tatacara atau modus pembayaran Ganti Rugi Lahan Kebun Salah Bayar, milik warga tempatan / penduduk Melayu yang mengandung nilai historis di Pulau Batam.

Modus ganti rugi salah bayar diberikan kepada orang lain atau orang yang menompang hidup berkebun, jadi bukan kepada penduduk tempatan yang tinggal menetap secara turun temurun diatas tanah peninggalan Tok/Nek leluhurnya makam tua “Keling bin Jabat” perintis Kp.Setengar ratusan tahun silam.

Dan transaksi Pembayarannya diketahui pada bulan July 2017 (Bukti Dokumen) di Kantor Lurah Tg. Piayu, tanpa dihadiri atau melibatkan Ketua RT setempat (RT.04 Kp.Setengar) maupun pihak keluarga makam tua yang menguasai/tinggal dan hidup di kampung tersebut sampai saat ini.

Namun, di dalam Dokumen Berita Acaranya (PL PT.SBI) sangat jelas tertulis nama J.Sialagan sebagai Saksi Hidup yaitu Tim PDPL OB/BP Batam atau Staf Direktorat Lahan, Manajemen perusahaan, Lurah Tg.Piayu, RW dan Ketua RT berbeda domisili, serta Kuasa Hukum perusahaan Tantimin SH, juga PL lainnya PT. DEW dan PT. VBK.

Perlu diketahui, Surat Penguasaan Lahan milik orang-orang yang nompang hidup berkebun pada awalnya, terlihat berisi tulisan tangan dengan banyak coretan serta Konsepnya tertera huruf Komputer masa kini (Dokumentasi foto diatas).

Hal itu disampaikan oleh pihak keluarga tempatan trah titisan pulau-pulau sekitar penduduk Melayu beberapa waktu lalu, di area makam tua Keling bin Jabat Kp. Setengar Kel. Tg. Piayu Kec. Sei Beduk, merupakan situs sejarah Kota Batam.

Pihak keluarga makam tua / trah titisan tokoh tua Melayu melalui Ketua RT. 04 “Ahad – SN” mengatakan, kami memang tak ada sekolah, tak tau baca tulis, tapi kami masih bisa melihat dengan mata sehat, telinga waras bisa membaca gambar tulisan, Selasa (2/11/2021).

“Apa boleh surat dokumen di corat-coret pakai tulis tangan, katanya die dapat warisan, sejak kapan die tinggal disini, dan mana letak kubor orang tua die. Jangan mandai-mandai, jangan akal-akalan lah dasar pembohong,” ucap keluarga kampong Setengar.

“Kami hanya orang kampong tapi jangan di akal-akali dipermainkan macam tuu, kami juga punya harga diri. Janjinya mau diselesaikan tapi kok muter sana mutar sini. Sama siapa uang itu dibayarkan, minta baleklah kesana, atau apa solusinya bisa dibuktikan..jadi pegawai / pejabat jangan mencla-mencle lah..,” ujar penduduk Melayu.

Kemudian, tim penulis media ini mencoba melakukan konfirmasi ke pihak terkait dari bulan 10 sampai tgl 4 Nov 2021, namun tidak ada jawaban yang jelas dan pasti kecuali lempar sana lempar sini. Menurut info yang beredar, Direktur Lahan Ilham Eka sulit ditemui dan dalam 2 minggu terakhir tidak tampak dikantornya.

Dari hasil pantauan dilapangan, disinyalir modus ganti rugi salah bayar itu layak disebut akal bulus super hero Batman kehilangan Topeng, dapat dijadikan dasar acuan persyaratan proses pengurusan dokumen selanjutnya oleh Oknum berwajah bening terkesan culun untuk kepentingan pihak investor. (tw)