ASPEL- B3 Indonesia Keberatan Atas Kenaikan Tarif KPLI Batam

oleh -68 Dilihat
oleh
Istimewa

MEDIAALIF.COM, Batam – Tarif sewa lahan KPLI BP Batam melonjak naik hingga 115 %, membuat Asosiasi Pengusaha Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Aspel-B3) Indonesia Kota Batam, bersuara merasa keberatan atas kenaikan tarif sewa tenan tersebut.

Naiknya tarif itu berdasarkan Peraturan Kepala BP Batam (Perka) Nomor 28 Tahun 2020, disampaikan oleh Sekjen Aspel B3 Syamsul Hidayat beberapa waktu lalu.

Syamsul menambahkan, meskipun sudah di hearingkan dalam RDP Komisi III DPRD Kota Batam pada 26 Januari 2021 kemarin, namun belum ada kelanjutan dan kepastian terkait keberatan kenaikkan tarif mencapai 115% dari pihak Aspel.

“Kami Aspel B3 sangat keberatan atas kenaikkan tarif yang berdasarkan Perka nomor 28 Tahun 2020. Selain kenaikkannya terasa drastis, infrastruktur di KPLI juga sudah tidak layak perlu diperhatikan, mulai dari akses jalan, drainase dan penerangan lampu jalan,” tegasnya.

Syamsul juga menyayangkan, terkait lahan KPLI dengan sistem UWTO dan Amdal yang sama, tentu hal ini dipandang ada ketimpangan atau perbedaan biaya antara sewa tenan dan UWTO. Sebab Lahan yang disewakan seluas 7,4 Ha, sedangkan lahan yang di UWTO kan seluas 19 Ha dengan satu Amdal.

“Sekarang lahan KPLI BP Batam diperluas, tapi sangat disayangkan sistem pengelolaan lahan di kawasan KPLI ini, menggunakan Dua Sistem. Pertama sistem sewa dan sistem bayar UTWO, hingga akhirnya teman-teman protes atas kenaikkan tarif sewa tenan dengan peruntukan yang sama,” ungkapnya.

Terkait dengan anggaran Operasional KPLI, lanjut Syamsul, pengelola mengambil Retribusi dari sewa lahan, sementara ini adalah fasiltas Negara yang wajib dibiayai oleh Anggaran Negara.

“Anehnya, ketika persoalan muncul (Dua Sistem), pengelola kawasan dalam hal ini kantor Air dan Limbah BP Batam mengambil biaya dari sewa lahan, padahal ini adalah Fasilitas Negara, tentulah tidak berhitung untung dan ruginya hasil dari Retribusi itu,” ulas Syamsul.

Syamsul mengharapkan agar BP Batam mengkaji ulang atas Perka Nomor 28 Tahun 2020 (Kenaikan Tarif) demi kelangsungan pengelolaan Limbah di Batam yang semakin hari semakin berdampak kepada pencemaran lingkungan, karena Batam bukan hanya kawasan pariwisata tapi juga merupakan kawasan industri.

Terkait 2 sistem yang diterapkan oleh BP Batam, Werton Panggabean Ketua Komisi III menyampaikan, Perka Nomor 28 Tahun 2020, agar dipending dan dikaji ulang, serta meminta semua lahan disama ratakan atau sistem UWTO agar tidak ada lagi sistem sewa.

“Seharusnya Perka tersebut dipending atau dikaji ulang, kami juga berharap BP Batam menyamakan semua tenan yang ada dengan mengalokasikan lahan atau PL dengan sistem pembayaran UWTO, dan kondisi infrastruktur kawasan KPLI Kabil diperhatikan, terutama drainase akses jalan juga penerangan,” kata Werton.