Apresiasi Pulau Penyengat Sebagai Desa Wisata Oleh Kemenparekraf

oleh -42 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Tg.Pinang – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang mendaftarkan Pulau Penyengat di ajang Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2023 yang diselenggarakan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.

“Tahun ini, kita daftarkan Penyengat ikut ADWI. Alhamdulillah lolos pendaftaran, selanjutnya akan menjalani proses penilaian oleh Kemenparekraf,” kata Ka.Disbudpar Muhammad Nazri, Jumat (17/3/2023).

Nazri menuturkan, ada lima kriteria yang harus dipenuhi agar Penyengat terpilih menjadi Desa Wisata terbaik di Indonesia yaitu harus memiliki keunikan, keaslian daya tarik wisata berupa alam dan buatan, serta seni dan budaya.

Selanjutnya, dilihat dari suvenir yang dijual, harus bisa menggali kreativitas dan hasil karya di desa wisata berupa kuliner, fashion, dan karya berbasis kearifan lokal.

Ada pula penilaian homestay dan toilet, jaringan digital dan kreatif, serta kelembagaan desa wisata dan CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability).

“Penilaian diperkirakan mulai Juni mendatang. Untuk persiapan sudah kita lakukan sejak jauh hari, baik objek wisata, ekonomi kreatif, dan kelembagaannya,” jelasnya.

Untuk peserta ADWI yang dinyatakan lolos pendaftaran akan mengikuti proses penilaian mendapatkan apresiasi sebagai desa wisata binaan Kemenparekraf.

Alhamdulillah, lanjut Nazri, Pulau Penyengat mendapat piagam penghargaan sebagai Desa Wisata Binaan Kemenparekraf RI anugerah Desa Wisata Indonesia 2023, dengan tema Desa Wisata Simbol Kebangkitan Ekonomi Nasional, yang ditandatangani oleh Menteri Sandiaga Salahudin Uno.

Untuk itu, ia berharap dukungan masyarakat Penyengat, pengelola dan penggiat pariwisata untuk bersama-sama berinovasi serta berbenah, agar bisa meraih hasil optimal dalam penilaian ADWI 2023.

“Mohon doa dan dukungan masyarakat. Kita berharap, Penyengat memperoleh hasil penilaian yang memuaskan dan menoreh prestasi sebagai Desa Wisata Indonesia terbaik 2023,” ucap Nazri. (rtm)