Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam Gelar Rapat TIMPORA

oleh -40 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Sebanyak 39 warga negara asing (WNA) dideportasi dari Kota Batam sebab menyalahi aturan tinggal. Sesuai data Kemenkumham Prov.Kepri, pemulangan WNA dilaksanakan sejak Januari s/d Maret 2023.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Intelijen dan Penindakan Kemenkumham Kepri Ujang Cahya dalam rapat Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Hotel Harris Batam Center (21/03/2023).

“39 WNA yang dideportasi yaitu berasal dari negara Vietnam 25 orang, pelanggaran ilegal fishing dari Myanmar sebanyak 2 orang, Malaysia 4 orang, Singapura 6 orang, Belanda 1 orang, India 1 orang,” ujar Kabid Intelijen.

Banyaknya pelanggaran penyalahgunaan tempat tinggal bagi orang asing, akan terus menjadi pantauan bagi TIMPORA yang terdiri dari Kejari Batam, BAIS, Kepolisian serta unsur masyarakat.

“Pertukaran informasi ini dalam rangka menguatkan koordinasi dan sinergitas saat menjalankan tugas, sehingga tercipta tim yang kuat dan solid dari semua unsur dalam satu visi,” tuturnya.

Rapat TIMPORA dihadiri 17 instansi untuk tingkat kota, dan 20 instansi untuk tingkat kecamatan, yakni Kecamatan Batam Kota, Lubuk baja, Batu Ampar, Nongsa dan Kecamatan Sekupang.

Setelah menghadiri rapat TIMPORA tingkat Kepulauan Riau pada tanggal 9 Maret 2023 di Tanjung Pinang, Kantor Imigrasi Khusus Kelas 1 TPI Batam melanjutkan pertemuan rapat untuk tingkat Kota Batam.

Imigrasi Batam mengundang 40 peserta TIMPORA dari berbagai instansi dan Lembaga Pemerintah yang ada.

Agenda rapat tersebut berupa pertukaran informasi dalam rangka penguatan sinergitas Tim Pengawasan Orang Asing di kota Batam, guna memetakan keberadaan orang asing pada masing-masing kecamatan dan saling tukar informasi kepada seluruh peserta.

Peserta dari 5 Kecamatan, masing-masing diwakili oleh Kepolisian setempat, Komando Rayon Militer, Camat serta Lurah. Dan peserta TIMPORA lainnya dari Badan Kesatuan Bangsa Politik, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan…

serta Tim Satgas Pajajaran Badan Intelijen Strategis (BAIS), TNI, Bea Cukai, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Batam, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Satpol PP, Direktorat Pajak, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat PSDKP.

“Kami berharap koordinasi dan kerjasama ini akan tetap berjalan berkesinambungan guna menguatkan sinergitas antara anggota TIMPORA dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing di Kota Batam,” ujar Kakanim Subki Muildi. (rm)