Ada Apa BP Batam Mengobok-Obok Marwah Kp.Tua Setengar (Bag. 2)

oleh -96 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM, Batam – Kuat dugaan BP Batam melindungi dan menutupi perbuatan Tim PDPL/Staf Direktorat Lahan sebagai Saksi (bukti Dokumen 17 Juni 2017), yang berhasil mensukseskan acara Pembayaran Ganti Rugi Lahan Kebun Salah Bayar kepada orang lain, jadi bukan kepada pemiliknya, yaitu warga tempatan.

“Waktu pembayaran ganti rugi salah bayar itu, kami tak tahu apa-apa, mereka lewat jalan samping main belakang. Kami yang hidup, lahir dan menetap di kampung (trah titisan keluarga makam tua tak tau baca tulis), merasa dipermainkan, di intimidasi dengan ucapan aturan hukum oleh orang-orang berkepentingan,” tutur pihak keluarga.

“Lahan kebun peninggalan buyut leluhur kami (maksudnya sejak Tahun 1935) belum pernah diganti rugi oleh OB/BP Batam dan kami merasa belum pernah dibebaskan sampai sekarang. Kalau memang sudah dibebaskan, bagaimana ceritanye Dokumen Surat Asli masih kami miliki/kuasai. Kepada siapa uang itu dibayarkan, minta balek lah kesana tuntutlah mereka dan saksinya, bukan kami yang tak tahu apa-apa,” jelas Ketua RT dan perangkatnya.

Sementara itu, masyarakat kampung tua di Kota Batam saat ditemui oleh tim media Alif.com (trah titisan bunda Melayu merupakan penjelajah dan berhasil menemukan makam tua tapekong tua serta hal menarik lainnya di dalam hutan), menyampaikan, kami pun tahu Kp.Setengar masok wilayah Desa Pulau Buluh Kecamatan Batam Barat bukan Batam Timur suai arsip dokumen Pemerintah.

“Desa P. Buluh Batam Barat ada beberapa RT/RW dan Alm. Tok (Abd.Gani) orang tua kami adalah ketua RT di kampong tuu, camane ceritanye boleh pindah alamat ke Ngenang Batam Timur pulak, suai ta dengan arsip Pemerintah. Siape pulak mandai-mandai saje bikin dokumen surat molek Batam Timur tanggong jawablah, kualat celake lah padan muke,” tutur para orang tua di pulau sekitar Barelang dengan logat Melayu (bulan Juni 2021).

Dalam waktu berbeda, saat tim media ini bertemu dengan Tim PDPL/ staf Direktorat Lahan BP Batam “J. Sialagan ” pernah mengatakan, apakah salah dan tak boleh orang jadi Saksi, wajar-wajar saja kan orang sebagai saksi. Dia juga menyebutkan, waktu proses pembayaran ganti rugi lahan kebun Kp.Setengar, bahwa pihaknya tidak dilibatkan.

“Saya tidak ada kepentingan pribadi dalam proses pembayaran ganti rugi, dan ada berita acaranya di kantor Lurah Tg.Piayu disaksikan perangkat lainnya. Saya tidak takut, silahkan tulis beritanya sebab saya hanya bekerja saja,” ucap Staf Lahan beberapa waktu lalu diseputaran Batam center.

Akan tetapi, saat disinggung kapasitasnya sebagai pegawai BP Batam dan proses ganti rugi salah bayar (Berita Acaranya) dapat dijadikan dasar acuan untuk kelanjutan proses pengurusan ijin memperoleh lahan (WTO – Sertifikat), staf Direktorat Lahan yang terbaik dan cerdas itupun diam saja.

Pihak keluarga makam tua mengungkapkan, BP Batam sudah berulang kali mengundang kami bertemu, katanya untuk proses penyelesaian ganti rugi salah bayar tapi kok muter-muter bahasanya, seperti kewenangan aturan lah, dan sudah ada berita acara ganti rugi di kantor Lurah, juga pihak perusahaan bolak-balik datang/bilang bahwa mereka sudah bayar ganti rugi. Bikin resah warga bikin orang kesa, sebab kami tidak merasa menerima uang ganti rugi. Dimana titik koordinat Kp.Tua Setengar makin menyusut, BP Batam masih menutupinya. (tmi)