MAKASAR,MEDIAALIF.COM – Di tengah gonjang-ganjing kewenangan pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi, DPP Perserikatan Journalis Siber Indonesia (PERJOSI) tetap konsisten mendukung Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia di bawah otoritas Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Ketua Umum DPP PERJOSI Salim Djati Mamma menegaskan, sepanjang lisensi LSP Pers Indonesia sah dikeluarkan BNSP dan didukung Kementerian Komunikasi dan Informatika, tidak ada hal yang perlu dipersoalkan.
Untuk itu, Salim menegaskan, pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi wartawan yang diakui negara adalah LSP Pers Indonesia, karena memiliki legalitas yang diterbitkan Lembaga Negara yakni BNSP.
“Kami mempersiapkan pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi untuk wartawan di Sulawesi Selatan karena Sertifikat yang akan diterima oleh peserta berlogo lambang negara Burung Garuda, bukan logo lainnya yang tidak diakui negara,” tegasnya, Senin (27/6/2022).
Salim juga meminta seluruh wartawan di Indonesia tidak perlu khawatir dengan siaran pers yang dikeluarkan Dewan Pers tentang kewenangan Sertifikasi Kompetensi Wartawan.
“Siaran pers yang disebarkan oleh Dewan Pers itu melanggar Kode Etik Jurnalistik. Tidak ada konfirmasi kepada pihak LSP dan BNSP. Selama ini Dewan Pers mengklaim bahwa berita yang disiarkan tanpa konfirmasi adalah informasi yang tidak layak publikasi dan melanggar kode etik,” ungkap Salim yang juga menjabat Pimred Berita 55 TV.
Salim menyayangkan sikap Dewan Pers yang panik dan kalap, ketika bisnis Uji Kompetensi Wartawan –UKW yang selama ini dijalankannya terdegradasi dan terkuak keabsahannya, setelah LSP Pers Indonesia berdiri dan dilisensi Pemerintah melalui BNSP.
Salim juga menambahkan, pernyataan pejabat di Kementerian Kominfo, sepertinya disampaikan karena berada dalam tekanan sehingga melupakan prinsip Pemerintahan dalam pelayanan publik.
Pelayanan publik di Kementerian Kominfo dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, serta didukung pegawasannya oleh Ombudsman RI dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.
“Pijakan hukumnya sudah jelas mencabut surat Pemerintah dalam rangka pelayanan publik ada dasar hukum dan alasannya yang harus berdasarkan aturan yang ditetapkan UU Adminstrasi. Jadi tidak sembarangan,” pungkas Salim yang pernah menjabat Direktur Utama di Harian Unjung Pandang Ekspres – Jawa Post Grup di Makasar.
Ditempat terpisah, Sindikat Wartawan Indonesia Dedik Sugianto mengaku tidak terpengaruh dengan siaran pers yang disebarkan Dewan Pers. “Wartawan yang cerdas tidak akan terpengaruh dengan berita rekayasa dan melanggar kode etik seperti itu. Makanya SKW yang kami laksanakan di Jawa Timur berjalan lancar,” ujar Dedik di Surabaya, Senin (27/6/2022).
Dedik yang juga menjabat Pimpinan Redaksi Sindikat Post ini menambahkan, pelaksanaan SKW di Jawa Timur sedang dipersiapkan dengan matang. SWI sedang mempersiapkan pelaksanaan SKW di Kabupaten Tulung Agung pada 15 dan 16 Juli 2022 setelah Surabaya sukses dalam dua kali pelaksanaannya.
Sementara di Pekanbaru Riau, organisasi Solidaritas Pers Indonesia-SPI juga mengambil kesempatan untuk melaksanakan SKW. “Persiapan sudah matang dan akan dilaksanakan pada pertengahan bulan depan,” ujar Suriani Siboro, Ketua Umum SPI di Pekanbaru, Riau Senin (27/6/2022).
Seluruh proses dan ketentuan adminstrasi pelaksanaan SKW yang ditetapkan BNSP melalui LSP Pers Indonesia, kata dia, sudah dipenuhi oleh pihak penyelanggara.
“Kami fokus pada pelaksanaan SKW yang diakui Negara. Jadi di luar itu kita tidak perlu mempersoalkan. Yang penting legitimasi Pemerintah itu yang kita ikuti,” tutup Suriani. (***)






