Presiden RI : Fungsi Dewan Pers Sebagai Fasilitator

oleh -288 Dilihat
oleh

JAKARTA,MEDIAALIF.COM – Presiden RI Joko Widodo memberi keterangan (Saksi Pemerintah) bahwa Dewan Pers berfungsi sebagai Fasilitator bukan Regulator, dalam sidang Perkara No. 38/PUU-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/4/2022) secara virtual.

Sidang tersebut, terkait persepsi atau implementasi (Tafsir) serta Uji Materi UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 15 Ayat (2) huruf F dan Ayat (3) yang menjadi polemik berkepanjangan bagi insan pers yang selalu didominasi oleh oknum-oknum berkepentingan, berdasarkan info data media yang terhimpun.

Dalam sidang, Majelis Hakim Prof. DR. Enny Nurbaningsih SH, MH, meminta Klarifikasi kepada Bambang Sadono selaku Saksi yang dihadirkan Dewan Pers, atas pernyataannya bahwa Dewan Pers merupakan lembaga negara dan mempunyai kewenangan untuk membuat regulasi, termasuk memfasilitasi organisasi pers untuk membuat regulasi.

“Dewan Pers itu lembaga negara diatur dimana..? Karena dalam Pasal 15 yang ada adalah Dewan Pers yang independen. Apakah di memori Fantulikting atau dimana itu, bisa diklarifikasi ya..” tanya Hakim Enny.

Saksi Bambang menjawab, “Mungkin karena ini pertama kali sejak reformasi, UU pertama yang dibuat tahun 1999 bentuknya tidak sejelas UU seperti KPU, KPK dan lembaga lainnya. Tentu untuk melaksanakan tugasnya, Dewan Pers diberi kewenangan untuk membuat regulasi, karena tidak mungkin menjalankan tugasnya kalau tidak membuat regulasi/peraturan”.

Keterangan saksi Bambang terdengar bertentangan dengan keterangan Presiden RI yang disampaikan pada sidang sebelumnya (paragraf diatas). Dan saksi Bambang tidak dapat menyebutkan Pasal yang mengatur tentang Dewan Pers sebagai regulator.

Sementara itu, Hence Mandagi selaku pihak pemohon diberi kesempatan bertanya kepada saksi, “Mengapa ada organisasi perusahaan pers yakni Asosiasi Televisi Swasta Indonesia ATVSI yang anggotanya hanya 7 perusahaan pers tapi dijadikan konstituen Dewan Pers. Sementara ketentuan yang dibuat seharusnya memiliki 200 anggota perusahaan pers”.

Mandagi juga bertanya mengenai sistem pemilihan Anggota Dewan Pers. “Sepengetahuan Saksi, apakah benar selama ini anggota Dewan Pers memiliki hak suara, bahkan ikut memilih Anggota Dewan Pers? padahal dalam UU Pers disebutkan anggota Dewan Pers dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers”.

Pertanyaan itu tidak bisa dijawab oleh saksi Bambang. Kemudian pemohon lainnya, Soegiharto Santoso ikut mengajukan pertanyaan kepada saksi Maria (saksi Dewan Pers), terkait dasar hukum pelaksanaan UKW, standar kompetensi di Dewan Pers yang tidak teregistrasi di Kemenaker.

“Sepengetahuan Saksi, apa landasan hukum Dewan Pers sebagai fasilitator memberi lisensi kepada lembaga swasta atau organisasi pers dan media sebagai Pelaksana Sertifikasi Profesi ? Sebab hal tersebut merupakan kewenangan BNSP melalui LSP yang landasan hukumnya jelas hingga ada 10,” ungkap Soegiharto.

Lalu Soegiharto membacakan 3 contoh yaitu : Undang-Undang N0. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dan PerMenakertrans No. PER. 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

“Sepengetahuan para Saksi, apa landasan hukum Dewan Pers sebagai fasilitator memberi lisensi tersebut ? Sebab kami justru memiliki LSP yang terlisensi di BNSP,” jelasnya.

Pertanyaan Mandagi dan Soegiharto tersebut tidak bisa dijawab oleh kedua saksi. Saksi Maria yang sebelumnya bicara tentang UKW, tidak bisa menjelaskan secara detail dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan UKW.

Setelah mendengar keterangan kedua saksi, sidang ditunda sampai tanggal 19 Mei 2022, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Dewan Pers, PWI, juga ahli dari PWI. (tsi)