Lemahnya Pengawasan, Bibir Area DAM Direbonding Sampai Botak

oleh -310 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Diduga tidak kantongi ijin, Penimbunan dan Reklamasi bibir laut di kawasan DAM / WTP Duriangkang, yang cukup dekat dengan pos penjagaan Direktorat Pengamanan BP Batam bak kedipan mata, masih berlanjut bahkan semakin luas.

Reklamasi hutan mangrove pada bibir DAM, katanya dilindungi, bagaikan sarana Salon Kecantikan teristimewa dan molek, terlihat gersang dan botak membuat warga pesisir sekitar alur laut yakni nelayan kecil Tg.Piayu Laut mengeluh menahan jeritan yang terpendam, karena sumber kehidupannya telah hilang.

Nelayan pesisir alur laut “Edi, Madek, Hasan, Tomas dan Rusli bersama warga Piayu Laut, saat hadir dikantor Redaksi Media Alif.com mengatakan, Teluk Mambang (Teluk Lengung) satu alur tak terpisah dalam arus air laut ke muaranya.

“Bila air surut habis atau surut kering sampai ketengah, nelayan kampung Mambang ke Piayu Laut juga. Jadi, pasang surutnya melalui Piayu Laut sangat terasa dampaknya,” ucap Rusli selaku Ketua Rukun Nelayan, Kamis (3/2/2022).

Rusli menerangkan, Teluk Mambang arusnya buntu kedaratan bakau, dan arus baliknya bermuara di Piayu Laut, jadi bukan milik pribadi atau sekelompok orang tertentu saja, karena itu diciptakan oleh Tuhan sejak dulu tempat kami mencari nafkah untuk menghidupi keluarga.

“Kami hanya nelayan kecil butuh hidup dan diperhatikan, sudah 2 tahun menahan diri menanti janji tapi tak dipandang malah disepelekan. Kami tak ganggu orang tapi kami jangan diganggu, dan kami tak tahu soal ijin, hentikan kegiatan itu karena kami sangat dirugikan..! ” ungkap Rusli.

Terkait ijin penimbunan gugusan hutan mangrove dan reklamasi, sehingga tempat biota hewan laut seperti ikan, udang, kepiting hancur/punah, pihak BP Batam mengatakan, bahwa Aktifitas pada kawasan bibir DAM tersebut tidak memiliki ijin (tayangan sebelumnya).

“Reklamasi ini sangat berbahaya karena berada dimulut pintu air yang berfungsi untuk operasi bendungan agar tidak terjadi overtopping/meluapnya air. Sejak awal sudah diperingatkan dan lokasi itu sudah dikunjungi BU Fasling, Ditpam, bagian Cut and Fill dan SPI,” ujar Dendi P beberapa waktu lalu.

Ucapan Dendi diperkuat lagi oleh Bidang Air BP Batam serta Humas Protokol, saat dikonfirmasi pada tayangan berikutnya, menyatakan, bahwa, kita sudah melayangkan surat kepada Basri, juga membuat laporan ke Polda Kepri.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Kehutanan RI, persentase hutan lindung / kawasan hutan tidak boleh dikurangi. Berapa persen kawasan hutan berdasarkan perda Kota Batam tentang tata ruang Kota Batam terhadap perubahan hutan serta vegetasinya, baik hutan produktif, ratusan Ha KSB sejahtera dan perumahan.

Tapi anehnya, langkah-langkah yang dilakukan oleh pemilik kewenangan lahan tanah air dan udara di Batam, terasa bagaikan soerat cinta yang muncul dari celah-celah nurani yang tersisa dalam aura wajah yang bening tanpa dosa telah menyakiti masyarakat kecil nelayan pesisir, yang berada di ujung pulau. (rm,tsi,akbar)