3 Bulan Penjara, Terdakwa Paulus Amat Tantoso di Vonis Pengadilan Negeri Batam

oleh -117 Dilihat
oleh
Terdakwa Paulus Amat Tantoso Pada Saat Pembacaan Putusan

MEDIAALIF.COM, Batam – Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa, didampingi anggota Dwi Nuramanu dan Taufik Nainggolan, telah menjatuhkan hukuman atau Vonis 3 bulan Penjara terhadap terdakwa Paulus Amat Tantoso (PAT), di ruang sidang Mudjiono terbuka untuk umum, pada Selasa, 26 November 2019, siang.

Dalam alur proses sidang sebelumnya, JPU Kejari Batam Rumondang Manurung, mendakwa Amat Tantoso dengan Pasal berlapis atau banyak pasal dan ayat-ayat nya…(Pasal 355 Ayat (1), Pasal 353 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), dan Dakwaan Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Namun pada agenda sidang Tuntutan, Jaksa berbudi luhur, sangat patuh dan taat beribadah dihadapan Tuhan itu, Menuntut Terdakwa PAT 4 bulan penjara. Dan menurutnya sudah sesuai sebagaimana diuraikan UU Pidana Penganiayaan (29/10/2019).

Kasus Pidana Penganiayaan / Penikaman Terdakwa Paulus Amat Tantoso

Historical kisahnya, adakah manusia di Kota Batam ini yang merasa tidak tahu atau belum mendengar ke populeran dan ketulusan hati maupun jiwa Terdakwa yang selalu ingat Tuhan, hingga melakukan ibadah puasa pada saat sidang berlangsung.

Datok Paulus Amat Tantoso adalah Ketua Assosiasi Valuta Asing (Valas) Batam, pengusaha besar dan sukses yang menjalin hubungan bisnis dengan para Pengusaha di Singapura dan Malaysia, berupa transaksi penukaran, memasukkan/pengiriman uang dari luar negeri ke berbagai bank diantaranya Bank Panin, BNI, dan BCA.

Sang Datok (memperoleh kehormatan Gelar) dikenal berbudi luhur, juga memiliki berbagai usaha diantaranya bisnis Perhotelan (hotel kuning) Perdagangan, dan Money Changer, serta rajin melakukan kegiatan sosial.

Dan seiring berjalannya waktu, sang Datok harus menghadapi/menerima ujian pula, sehingga ia rela duduk di kursi pesakitan, sejak tragedi yang menghebohkan bumi Melayu dalam Peristiwa Penganiayaan/Penikaman di Harbourbay Resto WW (10 April 2019), memakan korban Kelvin Hoong WNA Malaysia, disebabkan Emosional yang lepas kendali…katanya.

Setelah terjadi peristiwa penganiayaan/penikaman itu, Amat Tantoso menyerahkan diri ke pihak berwajib. Kemudian proses pemeriksaan berkas perkaranya ditangani oleh Polresta Barelang, dan Amat Tantoso menjalani masa tahanan kota hingga proses sidang.

Proses perjalanan sidang pun berlangsung dengan alur napak tilas yang cukup panjang di dalam penantian…

Akhirnya, Pengadilan Negeri Batam melalui Majelis Hakim memutus perkara pidana yang membawa dirinya menjadi seorang pesakitan atau sebagai terdakwa selama lebih kurang 6 bulan (bulan April s/d bulan November 2019).

Pada saat pembacaan Putusan, Ketua Majelis Hakim menguraikan satu demi satu Pasal dan Ayat-Ayat nya, lalu memerintahkan Terdakwa PAT berdiri sambil mengucapkan kalimat Putusan yang sudah dipersiapkan dalam musyawarah.

“Menghukum Terdakwa Paulus Amat Tantoso 3 bulan Penjara, dan seterusnya…hal-hal yang meringankan Terdakwa seorang tokoh masyarakat, menyesali perbuatannya, koperatif dalam persidangan, dan belum pernah di hukum…,” kata Ketua Majelis Hakim.

Namun di akhir kalimat Putusannya, Ketua Majelis Hakim menyebutkan, bahwa Terdakwa Paulus Amat Tantoso belum pernah di hukum.

Benarkah demikian atau ucapan Majelis Hakim dapat disebut lepas kendali pula disebabkan faktor U… (maksudnya usia).

Bagaimana bila Historical Kisah beberapa tahun lalu atau pada pemberitaan sebelumnya terungkap praduga tidak bersalah yaitu Terdakwa AT sudah pernah di hukum…? (Bulan Februari 2006, beberapa tahun yang lalu).

Mungkinkah Pengadilan Negeri Batam (Majelis Hakim saat ini) akan meluruskannya atas energi rasa khilaf bersama sinar Alfa yang melekat di dalam diri manusia pada saat musyawarah…?

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pengadilan Negeri Batam belum bisa dikonfirmasi.(rm)