JAKARTA,MEDIAALIF.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 4,748 ton ikan impor ilegal asal Tiongkok dan Malaysia yang tidak dilengkapi persyaratan impor sesuai ketentuan di Batam-Kepulauan Riau (4/6).
Upaya KKP dalam memastikan kegiatan impor produk perikanan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak merugikan nelayan dan industri perikanan dalam negeri.
Direktur Jenderal PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, yang memimpin langsung operasi pengawasan importasi ikan di Batam, menjelaskan bahwa ditemukan sebanyak 4,25 ton ikan makerel asal Tiongkok di Cold Storage PT. SLA, dan 498 kg ikan bawal emas asal Malaysia di PT. ATN.
Kedua komoditas perikanan tersebut, masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi Persetujuan Impor (PI) dan Sertifikat Kesehatan Ikan (Health Certificate). Indikasinya produk ini masuk secara ilegal, dan sudah ada yang beredar di masyarakat.
“Sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang kepada kami, seluruhnya sudah kami segel sebagai upaya melindungi masyarakat dari komoditas perikanan yang masuk tidak sesuai ketentuan. Dan akan diusut sampai ke akar-akarnya”, tegas Adin.
Sebagaimana diketahui, kebijakan impor komoditas perikanan dilaksanakan secara ketat untuk melindungi industri dalam negeri dan nelayan. Juga sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2021, salah satunya mengatur Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), termasuk bagi usaha importasi komoditas perikanan. (hums)






