Tenggelamnya LP 100 Diterpa Riak Buih Gelombang Lautan 45

oleh -229 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Dari sekian banyaknya saksi yang dihadirkan, namun diduga Jaksa belum dapat membuktikan Dakwaannya dalam kasus pidana sabu yang menyeret oknum mantan polisi di Batam.

Menurut keterangan saksi, saat dikonfrontir oleh Kuasa Hukum dan Majelis Hakim, banyak hal yang tidak diketahuinya selain dari mendengar informasi/laporan. Sehingga rata-rata saksi mencabut sebagian keterangannya di BAP saat berjalannya sidang sampai malam dini hari menikmati support vitamin dari alam ghaib Sahur bersama.

Diperkirakan 15 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU, baik sidang Daring dan tatap muka di PN Batam, terasa indah berkolaborasi dengan sinonim tata bahasa yang syahdu dan sendu nya irama instrumentalis Gurindam 12…

..Seakan akan telah terjadi suatu peristiwa alam dahsyat dan ganas, muncul lah pongah bersemangat tinggi menghias diri, diluar sadar lalai tanah menanti…begitu pun masih dapat berdendang jangan lah Ria.

“Lancang Kuning..! Lancang Kuning Berlayar Malam, Kalau Nakhoda Kuranglah Faham, Alamat Kapal Akan ….. “

Namun pada alur perjalanan tingkah laku kehidupan era milenial jaman Now memperoleh sebuah Prestasi yang tercabik-cabik, tetesan air mata tertahan sesal berpadan muka, yakinlah akan berlaku Rahmat serta Berkah Tuhan cepat atau lambat dalam syairnya Tanah Bertuah Bumi Melayu, berupa…

” Tenggelamnya LP 100 diterpa oleh Riak Buih berenergi Sinar Alfa, mulut berbusa mata mendelik dengan taring tajam sujud ke bumi, menciptakan Gelombang Lautan 45 di Pantai Melayu Kota Batam” buah karya boedak kampong masih belajar membaca Iqro’…menerapkan Disiplin Ilmu demi “Indonesia Emas” harapan generasi bangsa.

Kilas balik,
Berdasarkan fakta persidangan sejak pagi hingga malam dini hari berlangsung secara Estafet kejar target alias berturut-turut, bahkan masuk agenda Sahur Bersama berkah Ramadhan 1446 H, bulan Maret thn 2025 di kantor PN Batam. Tiada berharap Rekor Muri Nasional sudi mampir akan memberikannya.

Diantara saksi tersebut : Saksi DR. Nugroho (sidang Daring 17/3/2025) menegaskan bahwa BB sabu seberat 35 kg telah dimusnahkan pada Selasa 25/6/2024 silam, dan dirinya yang memimpin acara pemusnahan (mantan Kapolresta Barelang).

Kemudian saksi DR Nugroho mencabut sebagian keterangannya di BAP, saksi Lia Khasandra, Arianto, Roni Candra, Rio Aditya, Veridian, Laode Bob, lalu saksi Budi Setiawan dan Rheno Rizki mencabut sebagian keterangannya di BAP. Dipersidangan juga terungkap bahwa nilai 1 kg Sabu harganya mencapai 300 bahkan Rp 400 juta.

Pada sidang sebelumnya, diantara saksi merupakan Bendahara Keuangan menyebutkan, bahwa anggaran biaya yang dikucurkan mencapai Rp 1,9 Milyar untuk pengentasan menangani kasus Narkotika, dan saksi yang merupakan Penuntut dalam kode etik anggota Polri juga dihadirkan oleh JPU – ucapan pengakuan saksi.

Selanjutnya, saksi Romi Carles, Arianto Gultom (Propam), hingga saksi M. Abram dan Renaldi Manurung yg membuat laporan (LP) akan tetapi kedua saksi telah mencabut seluruh keterangannya di BAP saat sidang berlangsung – tercatat pada Panitera, dst… (dokumentasi foto diatas sidang bulan Maret 2025).

Duhai…ujung tombak penyangga Merah Putih Didada ku, Pancasila jiwa dan nafas ku, Cakar Garuda perisai dan semangat prinsip hidup ku, Presisi dan Amanah Jaksa Agung pola berfikir secara logika berakal sehat, efesien dan efektif tuntunan langkah ku, jangan kecewakan masyarakat rakyat Indonesia.

Kemanakah arah tujuan LP 100 dan LP 45, dalam batasannya yang tersuguhkan pada cermin nano-nano membuat kepala terasa mulees, serta landasan dermaga yang diagungkan demi rasa berkeadilan yang ber Ketuhanan Yang Maha Esa akan disinggahkan.

Ada apa dengan cinta… betapa rendah dan murahnya kasih sayang mu, sehingga dusta yang engkau torehkan dengan ketinggian ilmu akan terjawab seiring berjalannya waktu dalam doa ku, semoga tetap sehat sukses selalu.
Hingga berita beredukasi ini diunggah, pihak terkait belum dapat dikonfirmasi. (Ls rickymorasag)