Majelis Hakim Beri Nasehat Kepada Emak Terdakwa Kasus Sabu

oleh -354 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam beri arahan nasehat kepada emak-emak yang terjerat kasus pidana pemakai Sabu, Kamis (17/4/2025).

Ketua Majelis Renaldi, SH MH didampingi Hakim anggota Yuanne Marietta R, SH MH dan Irfan Hasan Lubis, SH MH setelah membuka sidang, dihadiri Jaksa Martua dan Kuasa Hukum Chrisman (LBH Posbakum PN Btm) langsung menanyakan, ‘kenapa terdakwa berada di ruangan persidangan’.

Lalu Tdw Linawati bercerite kronologi singkat, bahwa dia ditangkap petugas Kepolisian saat memakai narkotika jenis sabu. Awalnya ada orang (teman) mau membeli sabu dengan harga Rp 200.000,- dan sebelumnya Tdw membeli benda haram bernama Sabu dari Nyak disebut DPO.

Lalu terjadilah transaksi, dan tak lama kemudian datang petugas menangkap serta menggeledah ruangan Tkp, maupun isi dompet warna coklat miliknya dan menemukan barang bukti satu (1) bungkusan plastik bening paket sabu seberat 0,72 gram, alat penghisap/bong juga timbangan digital.

Setelah itu, Majelis Hakim Yuanne memberi arahan nasehat dengan tegas namun cukup menggetarkan jiwa dengan sifat ke ibuannya mungkin dapat meluluhkan rasa angkuh manusia yang bercokol didalam diri.., membuat ruangan sidang menjadi hening seketika.

“Seharusnya sebagai orang tua dan ibu menjadi contoh yang baik didalam keluarga, maupun terhadap tetangga sekitar. Ingatlah usia kita sudah berapa dan apa manfaatnya memakai barang haram yang dilarang oleh hukum maupun agama. Banyak-banyak lah berbuat kebaikan bukan seperti ini,” ucap Hakim Yuanne.

Kemudian terlihat terdakwa menangis terisak-isak sambil mengucapkan kalimat, dirinya sangat menyesal telah memilih jalan yang salah dan melakukan perbuatan yang tidak baik.

“Saya sangat menyesal telah berbuat yang salah ibu Hakim, saya pun tidak sendiri waktu penangkapan, kami berempat / ada 3 orang lagi, tapi tidak tahu mereka ada dimana,” kata Tdw Ln dengan tangisan yang tertahan.

Sidang yang digelar dengan Agenda Pembacaan Dakwaan oleh JPU Martua, bahwa perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 114 Ayat (1)
UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

…atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Agenda sidang tersebut juga menghadirkan Saksi Penangkap “Agus H, Andry K, Defik S” anggota Satresnarkoba Polresta Barelang. (Lis rickymorasag)