MEDIAALIF.COM,Batam – Diperkirakan Saksi V dan R merupakan saksi ke 15 yang dihadirkan oleh Jaksa dalam sidang kasus pidana sabu di Pengadilan Negeri Batam.
Kasus pidana Narkotika jenis sabu yang melibatkan 10 oknum mantan polisi telah berhasil mencuri perhatian masyarakat penduduk Prov. Kepulauan Riau, kemungkinan besar menjadi Atensi tersendiri bagi stakeholder dan elemen publik yang turut mencermatinya.
Hal itu terjadi disebabkan alur perjalanan sidang terasa unik dan menarik, yaitu Sidang yang digelar secara Daring juga tatap muka berlangsung dengan model Estafet/berturut-turut hingga larut malam dini hari, bahkan disuguhi acara Sahur bersama momen berkah Ramadhan pada bulan Maret 2025 di gedung PN Batam.
Saksi Veridian dan dan Reno dalam alur yang sama dengan para saksi sebelumnya bercerita, pada saat penjemputan dua tas berisi sabu di perairan internasional (OPL 15 Juni 2024), dirinya bersama beberapa anggota Subnit 2 diperintahkan oleh Kanit Sigit Sarwo Edi melalui Kasubnit Nurdeni.
“Pada malam harinya, kami ikut ke laut OPL menggunakan kapal besar bersama tim anggota opsnal Subnit 1. Kemudian muncul kapal kecil dari arah perairan Malaysia mendekat dan melemparkan dua tas hitam yang diterima oleh Jaka Surya,” kata saksi.
Lalu, tas tersebut dibawa ke Polresta Barelang satresnarkoba bukan lewat pintu utama tapi pintu samping yang tidak ada CCTV nya. Di ruang Subnit 1, tas dibuka berisi ada 44 bungkus sabu yang telah dihitung.
Esok harinya, saksi diperintahkan kembali oleh Shigit agar ikut dalam pengungkapan lanjutan di bawah Jembatan Nongsa, bahwa sabu diserahkan oleh informan bernama Poi kepada tersangka Efendi Hidayat melalui jalur laut.
“Saat Efendi diperintahkan tiarap dan tidak menoleh, saya menduga saat itulah barang yang diterimanya telah ditukar tapi tidak tahu siapa yang menukarnya,” jelas saksi.
Setelah kedua saksi (V dan R) bercerita panjang lebar, Majelis Hakim memberikan waktu kepada Jaksa untuk menanyakan kembali keterangan saksi yang ada di dalam BAP, didengarkan oleh pengunjung sidang yang setia, dan terkesan JPU dengan semangat 45 berusaha menggali hal-hal yang dibutuhkannya.
Kemudian, Majelis Hakim memberi waktu kepada Kuasa Hukum DR. Indra dan Tim untuk menggali, menanyakan kebenaran keterangan saksi di BAP atas nama kliennya “Sh SE, Fdl, Rmd, Alx Cr, Ibnu M ” sebagai terdakwa yang terlibat pada LP 100.
“Apa benar saksi tahu Tdw Shigit SE, Fadillah, Rahmadi, Alex Candra, Ibnu Ma’ruf terlibat dalam perkara ini, serta melihatnya maupun BB sabu ada pada terdakwa, dimana kejadiannya, atau ada hal lain yang mau dijelaskan,” ucap Tim DR. Indra, Senin (14/4/2025) malam.
Mendapati pertanyaan Tim PH DR. Indra, sidang Daring dimonitor layar LCD saksi V dan R terlihat kelagaban ngalor ngidul memberi jawaban yang jelas dan pasti, sampai akhirnya kedua saksi berkata dengan jujur.
“Saya tidak tahu LP 100, dan tidak tahu apa peran Terdakwa Shigit, Fadillah, Rahmadi, Alex, Ibnu Ma’ruf, tidak melihat kejadiannya, serta BB sabu 35 kg telah dimusnahkan oleh Komandannya DR. Nugroho (Selasa, 25 Juni 2024 silam), tapi saya mengetahuinya melalui informasi dan laporan,” kata kedua saksi.
Ada apa dengan cinta… sidang digelar hingga larut malam dini hari bahkan ada acara Sahur bersama… terkesan para makhluk Tuhan dimuka bumi yang fana ini menggunakan cermin usang tetap bersyukur dan tersenyum. (lis rmsag)