Aksi Demo Masyarakat Tuntut Copot Kepala Kantor Imigrasi Batam

oleh -458 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Teriknya panas mentari tidak menyurutkan langkah puluhan masyarakat dalam Aksi Demo menuntut Kakanim Kelas I Khusus TPI Batam di Copot terkait WNA Tiongkok, Senin (21/4/2025).

Pasalnya, masyarakat Batam yang terdiri dari beberapa tokoh elemen menilai Hajar Aswad selaku Pimpinan Kantor Imigrasi lalai tidak becus dan tidak bertindak tegas dalam kasus penganiayaan yang dialami WNI seorang wanita berinisial Irs (20 thn) yang pelakunya WNA bernama Chen Shen.

Aksi demo itu dipimpin orator bersuara tinggi dan keras namun terdengar kalimat yang dilontarkan cukup teratur, sehingga para demonstran semakin bersemangat menuntut agar pelaku segera dideportasi permanen dan dicekal supaya tidak bisa kembali masuk ke wilayah Indonesia.

Perlu diketahui, kasus penganiayaan dengan pelaku Chen Shen WNA Tiongkok telah mencuat ke publik. Dan Aksi ini hampir mencapai puncak kemarahan masyarakat Batam, karena sebelumnya pada 27/3/2025 sudah digelar Demo oleh DPD Indonesia Youth Congress. Aksi meminta kejelasan, apa alasan Chen Shen masih berada di Batam.

“Kami meminta Kepala Imigrasi keluar menjelaskan kenapa pelaku masih bebas berkeliaran berada di Batam. Jangan adu domba kami dengan polisi, jangan pancing kami untuk anarkis,” ucap orator wanita membakar jiwakorsa pendemo.

Suasana terasa tegang dan meningkat yang didukung oleh kekompakan demonstran saat orator mengancam akan menerobos masuk ke dalam kantor bila tidak ada pihak Imigrasi yang menemui mereka.

Kronologinya, pada 26 Feb 2025, ketika Irs diduga dianiaya oleh Chen Shen di sebuah apartemen kawasan Teluk Tering. Pelaku sempat dideportasi ke Singapura, namun diketahui masuk ke Indonesia dan bekerja menggunakan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas). Inilah yang memicu kemarahan keluarga korban serta masyarakat publik.

“Kami merasa aturan hukum tidak adil. Pelaku bisa kembali seolah tak terjadi apa-apa. Copot Hajar Aswad dari jabatannya karena dinilai gagal lalai menjalankan tugas dengan tegas, demi melindungi korban dan kepentingan hukum nasional,” teriak massa dengan kompak.

“Kami menuntut Imigrasi segera mendeportasi Chen Shen dan memberikan keadilan bagi korban. Jika tidak ada tindakan tegas, ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di wilayah Indonesia khususnya Batam,” orasi Bs koordinator aksi.

Sementara itu, PH korban, Dr Rolas Sitinjak menyatakan, Deportasi saja tidak cukup. Pencekalan terhadap pelaku Chen Shen itu lebih penting agar tidak bisa lagi masuk ke wilayah Indonesia.

“Ini bukan hanya demi keadilan untuk korban yang merupakan kliennya, tetapi juga demi menjaga Kedaulatan Hukum Negara yang bermarwah dan bermartabat,” tegas Kuasa Hukum.

Akhirnya, melalui pihak Kepolisian, perwakilan Aksi tersebut diizinkan untuk melakukan pertemuan tertutup dengan pejabat Imigrasi. Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait belum dapat dikonfirmasi. (Ls rmsag)