MEDIAALIF.COM, Batam – Sidang kasus pidana narkotika diduga sabu 35 kg yang bikin hebooh dan viral di Kota Batam bandar dunia … , bukan bandar judi penyelundupan narkoba madani, terkesan unik dan menarik.
Unik, menarik…PN Batam menggelar sidang kasus Sabu yang menyeret 10 oknum mantan Polri berlangsung secara estafet hingga larut malam, bahkan ada acara Sahur bersama menikmati Rejeki Besar berupa Vitamin Berkah Ramadhan bulan Maret 2025, dihiasi senyum manis berasa bahagia, baik Jaksa, Majelis Hakim, Penasehat Hukum.
Dalam persidangan, ditampilkan 15 orang saksi, namun para saksi yang dihadirkan JPU ternyata telah mencabut keterangannya, juga 2 orang saksi Pelapor turut mencabut seluruh keterangannya di BAP, dan saksi DR Nugroho juga mencabut sebagian keterangannya (sidang 17-3-2025) selaku pejabat berkompeten telah memusnahkan BB sabu 35 kg, foto Selfie dibilang alat bukti.
Perkembangan sidang, objek perkara Narkotika Sabu merupakan benda haram musuh negara, ibarat traveling sang Sukma di Alam Ghaib tanpa memperlihatkan Barang Bukti serta didukung Alat Bukti yang otentik menerobos akal sehat pokoke yakiin…memasuki tahap pemeriksaan para terdakwa, yang dimulai dari saksi Tdw Satria Nanda.
Ketua Majelis Hakim Tiwik SH, M.Hum merupakan cucu Adam As beraura cantik tegas dan bijak, didampingi Hakim Douglas, Hakim Andi Bayu, terkesan menyimpan Suara Petir terasa berwibawa dengan Pusaka Palu bila diketuk untuk melerai adu mulut perang Interupsi antara PH dan Jaksa.
Saksi Tdw Satria Nanda, saat pemeriksaan dicecar berbagai pertanyaan oleh JPU dengan intonasi suara tinggi terasa nyaring, hingga melebar ke aliran kucuran anggaran kesatuan terdengar Rp 880 juta bahkan lebih mencakup operasional, ATK juga penyelidikan / pengembangan kasus, termasuk penekanan sidang kode etik, serta biaya informan.
“Saat penangkapan BB diduga sabu 35 kg info dari anggota, saya berada di Medan. Dan saya baru memasuki 3 bulan menjabat Kasatnarkoba belum ada anggaran jadi di putuskan jangan dikerjakan dulu kepada anggota kesatuan,” ucapnya.
“Terkait pertanyaan Penuntut Umum di dalam BAP, banyak yang tidak saya ketahui. Dan isi BAP sudah di persiapkan oleh penyidik. Saya tidak pernah diperiksa sebagai saksi tapi diperiksa sebagai tersangka. Barang bukti apa yang dipersangkakan, saya tidak tahu, apa lagi yang harus dijelaskan, saya menolak dan membantahnya,” kata Nanda.
Hal tersebut, diperkuat lagi oleh pertanyaan Majelis Hakim, “apa peran terdakwa yang hadir merupakan mantan anak buah terdakwa Satria Nanda, dan keterangan yang diberikan, apakah sesuai BAP atau fakta persidangan,” Jum’at (25/4/2025).
“Saya merasa tertekan, saya tidak tahu peran apa yang mulia, dan saya tetap pada pendirian bahwa yang benar berdasarkan fakta persidangan yang mulia Majelis Hakim,” jawab Satria Nanda dengan yakin percaya diri.
Pada sidang sebelumnya turut dihadirkan Saksi selaku bendahara keuangan telah menjelaskan bahwa RAB nya (mengentaskan menangani kasus Narkotika) mencapai Rp 1,9 Milyar, juga mengungkap harga 1 kg Sabu sebesar Rp 300 juta, tapi di Batam mencapai Rp 400 juta.
Kilas balik..P. Batam Madani berbentuk Kalajengking, masa Kesultanan Semenanjung Melayu Riouw tersohor di mata dunia (Segitiga Emas) sebagai tempat persinggahan para Saudagar Kaya yang terjaga oleh pemimpin nan sakti, berhati tulus, beretika, ber Moral Marwah dan Martabat memperoleh gelar didaulat Sultan.
Seiring berjalannya waktu ditemukan atau diketahui secara nyata, Batam dikelilingi oleh Makam Tua situs sejarah bernilai tinggi dengan kekayaan alam tiada terhingga memiliki Magnit daya tarik, terasa empuk dan nyaman bagi yang dapat menikmatinya.
Itupun bila tanah bertuah bumi Melayu tidak bergejolak alias kualat akibat janji mulut berdalih lidah, jiwa serakah otak cerdas berisi loba, sifat egois muncullah lalai merasa hebat bermuka bersih, bersujud diri terhempas bumi…rahasia Ilahi Gurindam 12 intisari kitab suci. (Ls rickymorasag)






