Terkait Aksi Demo Masyarakat Imigrasi Batam Memberi Tanggapan

oleh -318 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Tentang aksi demo warga yang menuntut copot Kakanim Batam gegara kasus penganiayaan an : pelaku Chen Shen (WNA) ternyata hanya pepesan kosong belaka.

Konteks materinya, untuk melaksanakan sanksi Deportasi terhadap WNA yang terlibat tindak pidana harus melalui SOP serta diatur oleh ketentuan UU sebagaimana mestinya.

Kilas balik, aksi demo itu dipimpin orator bersuara tinggi dan berani dilontarkan dengan kalimat teratur, sehingga memicu semangat pendemo menuntut agar pelaku pidana segera dicekal dideportasi, atau copot Pimpinan Imigrasi Batam Hajar Aswad karena dinilai tidak becus bekerja.

Namun pada saat Aksi Demo (Senin 21/4/2025 lalu), dikuatirkan sang orator gagal faham dan buta hukum aturan Keimigrasian setelah berdialog dengan tim redaksi Media Alif.Com dilapangan. Juga didapati warga pendemo pun banyak yang tidak tahu tentang apa ikut hadir memegang spanduk.

Bahkan, selaku Penasehat Hukum korban seorang wanita inisial Irs (20 thn), Dr Rolas Sitinjak mengucapkan, Deportasi saja tidak cukup. Pencekalan terhadap pelaku Chen Shen itu lebih penting agar tidak bisa lagi masuk ke wilayah Indonesia.

“Ini bukan hanya demi keadilan untuk korban yang merupakan kliennya, tetapi juga demi menjaga Kedaulatan Hukum Negara yang bermarwah dan bermartabat,” ucap Rolas selaku PH.

Akan tetapi saat akan ditanyakan tentang upaya yang telah ditempuh sebelumnya (Polsek setempat) dan bagaimana proses akhirnya, Rolas Sitinjak langsung bergegas menuju tempat teduh untuk memantau jalannya Aksi tersebut.

Merasa ada yang aneh dan janggal, awak media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak kantor Imigrasi Batam, dan disambut oleh Humas Aris.

Kemudian setelah tanggapan Humas Aris ditayangkan, lalu dilanjutkan ke salah satu Assosiasi Advokat Kota Batam sebagai bahan berdiskusi.

Humas Imigrasi menjelaskan, awalnya WNA Chen Shen diduga melakukan tindak pidana penganiayaan pada bulan Februari 2025 (Polsek Batam Kota), dan laporan tersebut sudah diselesaikan kedua belah pihak secara damai, baru diserahkan ke pihak Imigrasi.

“Dari hasil pemeriksaan itu tidak ditemukan adanya pelanggaran Keimigrasian, karena sudah diselesaikan kedua belah pihak. Tapi atas perbuatannya, maka Imigrasi memberi tindakan sanksi Administrasi berupa peringatan tertulis,” jelasnya.

“Apa bila dikemudian hari pelaku mengulangi lagi perbuatannya, maka Imigrasi akan memberi tindakan cekal deportasi. Dan perlu diketahui bahwa untuk melakukan tindakan cekal deportasi ada mekanismenya pada kantor Keimigrasian,” tegas Aris. (ls rmsag)