Rokok Ilegal Jadi Primadona dan Subur di Batam, Siapakah Aktornya

oleh -413 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Merdeka..! Suburnya bisnis rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di Kota Batam, dan sukses melanglang buana alias Long a Journey ke daerah lain melalui pelabuhan liar, hingga mendapat gelar sebagai singgasana tikus pintar dan cerdik yang beraktivitas pada malam dini hari.

Aktivitas pada pelabuhan liar/ilegal alias jalur penyeludupan suatu barang dan jasa, dikuatirkan dapat menjadi momok serta merong-rong sistem pendapatan perekonomian Negara Republik Indonesia yang berciri khas ibu Kartini serta hukum budaya kearifan lokal, maupun anjuran UU RI yang telah mengaturnya, demi pertumbuhan perekonomian bangsa.

Menurut keterangan beberapa narasumber enggan disebutkan namanya, saat ditemui tim kerja media Alif.com dibilangan Nagoya mengatakan, banyak pelabuhan tikus seperti Kp.Tua Pungggur, Tg. Riau, Batu Besar Nongsa, maupun istana kancil pelabuhan rakyat di wilayah Barelang, rata-rata muatannya barang seludupan, juga rokok ilegal sampai ratusan kardus bebas melenggang.

“Sudah harganya murah dan cara penjualannya pun mudah tinggal telpon tak perlu waktu lama langsung diantar sama Sales Marketingnya. Kalau jauh datangnya pakai mobil. Tapi selalu saja pengecer kecil kelas ikan Lencing ikan sapu-sapu dan ikan cupang banci yang ditangkap, katanya melanggar UU merugikan negara,” ucapnya, Sabtu (27/8/2022).

“Kalau barang-barang itu resmi, kenapa dibawa waktu malam hari, dan aktivitas orang bekerja secara sehat biasanya kondisi terang bukan main gelap-gelapan. Apa mungkin pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Batam sudah kelelahan karena kegiatan cukup padat atau minimnya personil,” ungkap sumber penuh tanda tanya.

Sementara itu, Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Ismail Ratu Simbangan menyampaikan beberapa waktu lalu, penangkapan rokok dan minuman ilegal di pelabuhan rakyat Sekupang (8/6/2022) cukup bagus hasilnya, namun disayangkan bermuatan kamuflase. Sebab pengecer kecil / penjual emperan yang di razia dimunculkan, namun aktivitas pelabuhan liar terlupakan.

“Sejatinya Bea Cukai Batam transparan menyebutkan merk rokok juga minuman beralkohol tersebut. Jadi bukan mendengungkan kalimat dalam proses pengembangan semata,” ujarnya.

“Sampai kapan kinerjanya seperti ini, Razia Rokok tanpa pita cukai tapi muncul pula rokok merk lain. Sebelumnya pihak Bea Cukai menyebutkan kurang lebih ada 10 perusahaan dengan produksi rokok, dan 6 perusahaan Importir rokok di Batam. Artinya BC sudah mengantongi keberadaan pengusaha/pabrik rokok tersebut,” ungkap Ismail.

Apakah mungkin, lanjutnya, Bea Cukai Batam lupa dan lalai adanya anjuran UU RI No. 39 tahun 2007 tentang Aturan Cukai, yakni tentang Aturan Penundaan Pembayaran Pita Cukai atau yang bermaksud mengelakkan pembayaran Cukai. Padahal mereka di gaji difasilitasi oleh Pemerintah.

“Begitu subur dan meriahnya rokok ilegal merk Ofo, Rexo, H-mind, Luffman, Manchester di Kota Batam terkesan dibekingi oleh Oknum. Konon rokok Rexo, pemiliknya salah satu pengusaha THM berinisial N yang bergelimang cahaya berkedip mata. Siapakah Aktor lainnya,” tutur Ismail.

Tapi anehnya, terkait UU RI tentang penundaan pembayaran cukai oleh pihak pengusaha, disinyalir menjadi suatu irama lagu maju tak gentar bagi sales melakukan eksperimen penjualan. Lalu tercipta jalinan manis peredaran rokok ilegal sangat subur di Batam. (rmsag,st,i)