Polsek Batu Ampar Tangkap Pelaku Pengedaran Uang Palsu

oleh -39 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil menangkap pelaku pengedaran uang palsu berinisial NS (47 tahun) yang terjadi di Melcem RT. 002 RW. 018 Kel. Tanjung Sengkuang, Kec. Batu Ampar Kota Batam, Sabtu (23/03/2024).

Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, SH, SIK, MH menjelaskan, kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 18.30 Wib korban MA sedang berjualan lauk di Bazar Ramadhan tepi jalan Melcem, pelaku NS datang ke tempat jualan korban MA untuk membeli lauk ikan tongkol goreng dan telur puyu campur terong dengan total belanja sebesar Rp. 18.000,-

Kemudian pelaku NS lansung menyerahkan Rupiah palsu pecahan seratus ribu dan setelah uang diterima korban MA kemudian korban MA mengembalikan uang sisa belanja pelaku NS sebesar Rp 82.000,-.

Kemudian pelaku NS pun langsung pergi membawa makanan dan uang sisa belanja dari korban MA tersebut, namun ketika korban MA memegang uang palsu pecahan seratus ribu dari pelaku NS tersebut korban MA merasa curiga dan merasa aneh karena uangnya agak kasar.

Dan korban perhatikan kembali warna uangnya tampak buram sehingga korban pun meyakini uang tersebut palsu, namun untuk lebih meyakinkan ia pun mengambil selembar uang kertas pecahan seratus Rp.100.000,- dari dalam tasnya untuk membandingkan uang yang korban terima dari pelaku NS.

Ternyata memang benar berbeda warnanya yang mana uang asli lebih cerah dan bahannya tidak terlalu kasar sedangkan uang dari pelaku NS warna sudah buram dan tampak kasar kemudian korban MA memberi tahu saksi-saksi lain yaitu saksi MC dan saksi W bahwa telah terima uang palsu dari pelaku NS dan kemudian saksi bernama W memberitahukan pihak Kepolisian Polsek Batu Ampar.

Atas kejadian itu, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat, lalu mengamankan pelaku NS yang sedang berada di Pinggir Jalan Sei Tering I Tanjung Sengkuang beserta barang bukti yang ada dalam penguasaan pelaku NS. Selanjutnya pelaku NS dan barang bukti dibawa ke Polsek Batu Ampar untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil di amankan 1 lembar Rupiah palsu pecahan seratus ribu dengan nomor seri : LmK073699, 1 buah dompet warna coklat berisikan 22 lembar Rupiah palsu pecahan seratus ribu dengan nomor seri : LmK073699, 1 unit sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi BP 5386 JM warna hitam beserta kuncinya.

Kapolsek Batu Ampar menghimbau kepada masyarakat agar lebih behati-hati dan lebih teliti pada saat menerima uang saat melakukan transaksi keuangan secara lansung dengan orang lain dan jangan mudah percaya dengan orang yang tidak kenal.

Dan untuk pelaku pembuat, pemilik atau pengedar uang palsu agar berhenti melakukan perbuatan tersebut, karena perbuatan tersebut termasuk tindakan kriminal yang ancaman hukumannya cukup berat sehingga dapat merugikan diri sendiri dan merugikan orang lain tentunya atas perbuatan itu.

“Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.000,- ungkap Kompol Dwihatmoko Wiroseno.