MN Direktur Gracia Mandiri dan JF Kongkalikong Menipu Masyarakat Banyak

oleh -49 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Murni Sihaloho (MN) Manager PT Gracia Mandiri Jaya dan Jumanto Fransisco (JF) Direktur PT Petra Sumara Energy selaku Developer merupakan Penipu masyarakat banyak.

Murni Megawati Sihaloho (MN) selaku Marketing dan Jumanto Fransisco (JF) selaku Developer mengaku bahwa lahan seluas 26,775 M2 atau 258 unit Kavling dengan lokasi Perum Green Lake Kabil kawasan Punggur Batam adalah miliknya, lalu menjual lahan tersebut dengan mulus tersenyum manis tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Saat menjalankan aksinya, MN dan JF pakai akal bulus sebagai pemilik lokasi KSB untuk mengelabui masyarakat banyak, terutama pemilik lahan yang sesungguhnya yaitu PT Perambah Batam Expresco, hingga berlangsung cukup lama memperoleh keuntungan berlimpah (data otentik SPKS hari Selasa 25/7/2017).

Hal tersebut disampaikan oleh Ir. Surya / pemilik lahan, berdasarkan data otentik Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS diatas) antara MN dan JF, disebutkan bahwa Murni sebagai Marketing Pemasaran untuk menjual mengurus kredit konsumen Perum Green Lake. Secara notabene tidak ada korelasi langsung dengan PT Perambah

Menurut pemilik lahan Ir. Surya Sugiharto Direktur PT Perambah Batam Expresco, menjelaskan bahwa status Murni Sihaloho PT Gracia Mandiri sebagai Marketing Pemasaran membuat kerjasama dengan Fransisco developer PT Sumara Energy (SPKS). Dimana hubungan hukumnya dengan PT Perambah, bisa dibuktikan..??

“Tingginya ilmu akal-akalan Murni Sihaloho pakai jurus air mata buaya bermodus sinetron orang yang terzholimi bersumpah atas nama Tuhannya, bersama Fransisco kongkalikong untuk menipu dan menjual lahan saya, namun telah ditunjukkan kebenarannya oleh sang Khalik, Tuhan tak pernah tidur..,” ucap Ir. Surya.

“Hal ini dibuktikan dengan adanya Surat Kesepakatan Bersama, Selasa 29/8/2017 antara PT Perambah Batam Expresco selaku pemilik lahan dengan PT P. Sumara Energie selaku pengembang atau developer,” jelasnya, Sabtu (21/6/2025).

SKB bulan Agustus 2017 itu, kata Ir. Surya, bunyinya berisi perjanjian kerja antara saya sebagai pemilik lahan (Direktur PT Perambah) dengan PT Sumara Energy sebagai pengembang atau developer, yang di TTD dan diterbitkan oleh Kantor Notaris Najemah SH, MM, M.Kn, dengan lokasi lahan Perumahan Green Lake Kabil – Punggur Batam.

“Berdasarkan Putusan PN Batam No. 327/PDT.G/PN.Btm (11-12-2024) perkara gugatan PT Perambah terhadap PT Sumara Energy dengan kekuatan hukum Incraht, PT Sumara atau Fransisco adalah pihak yang Wanprestasi terhadap SKB 29-8-2017,” ungkap Ir. Surya.

Dari fakta yuridis diatas, Ir. Surya Sugiharto PT Perambah adalah korban dari perbuatan Jumanto Fransisco PT Sumara Energie dan Murni Sihaloho PT Gracia Mandiri sebagai marketing penjualan, yang berkedok menjual lalu membangun perumahan subsidi Green Lake Kabil lebih dulu sebelum adanya SKB tersebut.

Mengiringi instrumen akal bulus bermodus sinetron bermandikan air mata buaya sang penipu, rakyat kecik boedak kampong bersenandung… ‘bagaikan lukisan wanita kertas, tiba-tiba hidup..bernafas, lalu mengadukan nasibnya yang merasa terzholimi di kantor Pengadilan Negeri Batam, namun terasa sunyi dan sepi mencekam… (Ls rickymorasag)