MEDIAALIF.COM,Batam – Hasil observasi dilapangan, ditemukan banyaknya titik lokasi Kavling Ilegal, salah satunya adalah Kavling Beliung yang berada ditepi tikungan manis jalan tanjakan Tg.Riau Kecamatan Sekupang – Batam.
Menurut ucapan pengurus kavling inisial RT beberapa waktu lalu dilokasi, Kavling Beliung memiliki luas area 9,4 Ha (ada PL nya), lalu berkembang biak menjadi 11 Ha, bagaikan Amuba yang dapat membelah dirinya sendiri.
Disinyalir adanya permainan terselubung dan terkesan dipelihara oleh Oknum Bidang Lahan/Pertanahan sampai detik ini (Permasalahan Tanah) atas perubahan status dalam contoh PL PT menjadi Kavling pun berlangsung sukses. Lalu, dibisniskan dengan nilai jual fantastis seharga Rp 30 juta per kavling berukuran 6×10 m2.
Menurut pendapat warga Tg.Riau berinisial RS, SS, SH, PH, ABR mengatakan, bila dikalikan jumlah tapak kavling dengan luas areanya 9 Ha saja, maka menghasilkan nilai awet tua bagi pengelola hingga mencapai Rp 7 miliar bahkan lebih.
“Bolehlah bertamasya ke Mekah, Turki, dan Xinjiang – Gansu – Henan di negara China, asal jangan ke Macao dan Lasvegas. Sangat fantastis dan menggiurkan, semoga diberkahi oleh Tuhan YME,,” ucap warga dengan wajah serius, dibilangan Sei Harapan, Minggu (20/3/2022).
Sementara itu, sang pemilik/pengelola Kav.Beliung diketahui bernama Aman, saat dikonfirmasi oleh awak media ini via WhatsApp, menyebut dirinya orang lama atau lahir di Batam dan turut berprestasi membangun Kota Batam.
Namun terkait status Legalitas Kavlingnya, ia tidak bisa menjawab mungkin merasa malu, apa lagi bersuara besar merasa dirinya sudah benar alias bungkam..publikasi berita sebelumnya telah viral menjadi buah bibir dan sorotan publik.
Menanggapi pemberitaan media ini yang ditayangkan hingga 4 episode nonstop, pihak BP Batam melalui publikasi Humas menyatakan, terkait Kavling KSB, sebelum tahun 2016 BP Batam tidak mengeluarkan Izin alokasi lahan untuk program Kavling KSB kecuali izin pematangan lahan bukan penjualan kavling. Diminta masyarakat harus berhati-hati untuk menghindari potensi penipuan penjualan kavling ini (14/3/2020).
Dalam waktu berbeda, Budi Mardiyanto Ketua Komisi I DPRD Batam menegaskan, aktifitas apapun namanya kalau tidak memiliki Legalitas yang sah dan jelas, itu namanya ilegal harus dihentikan bukan dipelihara, sebab akan menimbulkan permasalahan baru nantinya. Bagaimana Batam bisa tenang dan nyaman bila aturannya dilanggar tidak dilaksanakan…?
Tapi yang serunya lagi, Bagaimana cara PL jenis Amuba mampu membelah dirinya atau merubah statusnya secara sah (PL PT menjadi kavling) tentu melalui kerjasama yang baik dan terhormat dengan orang dalam yakni merupakan Pegawai / Oknum BP Batam pemilik Sertifikat Teladan, dikabarkan telah pensiun.
Kemudian muncul plang nama yang gagah dan cantik milik BP Batam dengan tulisan diancam Pidana Pasal 406 KUHP tepat didepan salah satu contoh Kavling Ilegal, yakni lokasi Kavling Beliung di Tg.Riau, serta diduga bangunan ruko atau rumah dilokasi kavling tidak memiliki ijin IMB…investigasi yang terhimpun oleh tim media Alif.com. (rm,tsi,akb)






