Kasdum : Terpidana Haji Ir N Dikejar Target Melalui Rekom DPO

oleh -394 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam menyebutkan, bahwa Terpidana Ir N yang perkaranya telah diputus oleh Mahkamah Agung RI, bakal dikejar dengan rekom DPO.

Kasdum Kejari Batam, Iqra menyampaikan terhadap Terpidana Nurbatias, berkas perkaranya telah diputus dan Incrach dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan hukum berupa tindak pidana Psikis Pasal KDRT.

Iqra menjelaskan, berdasarkan perintah Kasasi MA RI Putusan Nomor 1657 K/PID.SUS/2016, isinya “Terdakwa Ir Nurbatias terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan Kekerasan Psikis dalam lingkup rumah tangga”.

Bunyi putusan itu cukup jelas, dalam kasasi MA RI menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dengan pidana 3 (tiga) bulan penjara, dan memerintahkan Terdakwa ditahan. Dan atas anjuran undang-undang maka ketentuan hukum harus dijalankan.

“Setelah saya mempelajari informasi perkara tertunggak ini, pihak Kejaksaan sudah pernah mengeluarkan Surat Perintah untuk melakukan Eksekusi dan upaya pencarian masih terus dilakukan. Namun alamat tinggal (rumah) terdakwa pun sudah dijual,” ucapnya.

“Petugas (intelijen) terus berupaya melakukan pencarian, agar dapat mengeksekusi Terpidana Nurbatias untuk menjalani hukuman yang belum dijalankannya. Dan rekom DPO akan segera diterbitkan,” tegasnya, Selasa (15/10/2024).

Hasil pantauan dilapangan / sumber masyarakat, Haji Ir N yang mendapat predikat Terpidana merupakan pengusaha sukses kemungkinan besar memiliki beberapa aset, bahkan namanya pun dikenal sempat populer berskala nasional juga di negeri jiran, namun masih berkeliaran di Kota Batam. (tm rmsag)