Kapolresta Barelang Ungkap Kasus Judi Online, Servernya Berada Di Kamboja

oleh -396 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM, Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH menggelar konferensi pers ungkap kasus Perjudian Jenis Judi Online di dampingi oleh Kasat Reskrim Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH dan Kasihumas AKP Tigor Sidabariba, di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (20/03/2024).

“Saya mengapresiasi Kasat Reskrim beserta jajaran yang berhasil mengungkap dan menangkap tindak pidana perjudian ini, supaya terus di tingkatkan penegakkan hukum segala bentuk jenis perjudian di Kota Batam,” ucap Kapolresta.

Kombes Pol Nugroho menjelaskan, Tim berhasil menangkap 12 orang tersangka yang terdiri dari 11 orang berperan sebagai telemarketing berinisial AA, AP, MIP, WT, MWD, PJN, MB, RSF, ID, MH, DA, dan tersangka berinisial SN sebagai pengelola.

Penangkapan dilaksanakan pada hari Senin 18 maret 2024 pukul 17.50 Wib di lantai 7 apartemen Sky Garden Kec. lubuk Baja, juga di lantai 3 apartemen Happy Greentown Kec. Bengkong, dan berhasil menyita 17 unit computer jenis PC, 1 unit Laptop, 40 unit HP berbagai jenis merk..

…serta 2 unit Router, 3 buku tabungan (BRI, BNI dan Bank Mandiri) atas nama Adam Joharta, 4 Buku Tabungan beserta kartu ATM (BRI, BNI, Mandiri, BCA) atas nama Abdus Salam, 1 Box kartu perdana berbagai provider, uang tunai Rp 15 juta.

Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat melalui akun media sosial bahwa ada judi online yang di kendalikan di apartment Sky Garden – Lubuk Baja, Batam.

Kemudian unit I Judisila Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan, dan benar ditemukan fakta bahwa 2 kamar yang ada di lantai 7 dijadikan sebagai tempat mengoperasikan judi online menggunakan komputer serta handphone yang berserver di Negara Kamboja.

Modus pelaku yakni mengirimkan broadcast message melalui WhatsApp ke nomor handphone orang yang pernah bermain judi online untuk membuka situs judi di website www.boscuan89.com.

Tujuannya agar orang-orang bermain judi online di situs tersebut, dan setelah bermain judi maka pengelola akan mendapatkan keuntungan. Jaringan ini tersambung ke jaringan judi online di Negara Kamboja.

Perjudian ini menargetkan keuntungan Rp 200 juta per bulan per telemarketing, sehingga total keuntungan selama 1 bulan sebesar Rp 2,2 milyar, yang sudah beroperasi selama kurang lebih 6 bulan sejak bulan Oktober 2023.

“Saya mengimbau kepada masyarakat Kota Batam supaya tidak segan-segan dalam memberikan informasi kepada Kepolisian, dan benar adanya praktek perjudian baik itu judi darat maupun judi online akan segera kita tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku…

..Hal ini merupakan perintah Kapolri melalui Kapolda Kepri untuk selalu menindak segala bentuk perjudian di Indonesia khususnya Kota Batam,” tegasnya.

Atas perbuatanya, para pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 Ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 Ayat (1) dan ke-2 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 10 tahun atau pidana denda sebanyak banyaknya Rp.10.000.000.000,- ungkapnya. (sihumas)