Kapolda Kepri Pimpin Konpers Kasus Penambangan Timah Ilegal

oleh -338 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Bertempat di Lobby Utama, Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun,M.Si memimpin langsung pengungkapan kasus Penambangan Bijih Timah Ilegal, pada hari Rabu (15/02/2023).

Kegiatan itu dihadiri oleh Kepala Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, S.IP., MPA, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H dan Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si.

Kapolda Kepri menjelaskan bahwa Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan 5 (Lima) penambang biji timah ilegal Kampung Boyan Desa Batu Berdaun Kec. Singkep Kab. Lingga.

“Kelima tersangka yakni JH alias H, D als M, S alias J, Z als S dan R als Y, diamankan tim gabungan Ditkrimsus di daerah Kab. Lingga.” ucapnya.

Irjen Tabana Bangun menambahkan, dari tersangka polisi mengamankan barang bukti peralatan tambang yakni 5 unit mesin dompeng, 2 unit mesin robin, 4 buah pipa paralon 4 inci, 4 buah selang alkon/ kain 4 inci, 3 buah cangkul serta 1 buah ember berisi bijih timah.

“Perbuatan tersangka melawan hukum sebagaimana Pasal 158 UU no 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman kurungan 5 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp100.000.000,” jelas Kapolda Kepri.

Dalam penanganan ini, diharapkan kepada pihak penambang harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu terkait administrasi pertambangan.