DUGAAN DOKUMEN LAHAN PALSU BEREDAR, BP BATAM BUNGKAM (3)

oleh -113 Dilihat
oleh
Adat - Istiadat Etika Bumi Melayu di Kampong Setengar Tanjung Piayu.

MEDIAALIF.COM, Batam – Area lokasi Situs Sejarah Kota Batam “Perintis Kampong Setengar” di Tg.Piayu, dibuktikan dengan adanya makam tua Keling Bin Djabat, didukung Dokumen Lahan Asli, dan belum dibebaskan oleh pihak BP Batam atau pihak manapun (Ket. Keluarga Waris).

Namun terkesan diperebutkan, di Bisniskan dan akan lenyap secara perlahan oleh perbuatan manusia-manusia berkarakter manis dan culun tapi lihai mengaku-ngaku sebagai Pemilik atau sebagai garis keturunan Bumi Melayu pula.

Apakah para tokoh pemerhati dan elemen masyarakat berhati mulia di Kota Batam Bandar Dunia Madani begitu tega melihat, menyaksikan Historical kesah Pulau Batam tergerus dan musnah..? Seperti yang terjadi dialami oleh Makam Tua lainnya.

Terkait keterlibatan oknum pegawai BP Batam Tim PDPL inisial “JS ” sebagai Saksi pembayaran ganti rugi lahan kebun, Diduga Palsu, tertulis PT. SBI (bulan Juni 2017), BP Batam terkesan bungkam dengan alasan Corona menghiasi diri. Lantas apa langkah dan tindakan bijak (bukan terbijak) oleh BP Batam..?

Sementara itu, pihak perusahaan/investor melalui orang suruhannya inisial ” LC, HN dan lainnya sebagai Alih Bahasa (Investor berwajah bening dengan jidat licin tapi tak mengerti bahasa Indonesia adalah bahasa Nasional di NKRI ini) mengatakan, pihak perusahaan kami sudah pegang PL dari BP Batam dan sudah bayar UWTO.

“Jadi bukan sedikit uang, biaya yang dikeluarkan. Kami juga sudah bayar ganti rugi, jadi kami punya hak ,” kata jubirnya merasa benar dan ngotot pula, beberapa waktu lalu di Sukajadi.

Ucapan orang suruhan perusahaan itu, menuai komentar, juga rasa simpati Audiens masyarakat publik serta tokoh berkompeten seperti RKWB maupun dari Penasehat Hukum di Kota Batam, saat ditemui awak media ini beberapa waktu lalu, terhadap kondisi orang kampong waris makam tua yang dipermainkan, minta tidak dipublish namanya.

” Kalau pihak perusahaan merasa sudah benar, kenapa tidak mau menunjukkan buktinya kepada siapa saja uang ganti rugi itu diberikan, dan sebaiknya pertemukan dengan pihak waris makam tua yang sebenarnya. Tapi bila ditutupi, ada skenario apa ya.. ,” ujar praktisi hukum dan masyarakat yang bersimpati.

Tokoh berkompeten lainnya menambahkan, jangan-jangan itu hanya akal bulus atau modus lewat belakang dengan trik sengaja diatur, lalu diberikan kepada orang lain yang notabene salah sasaran.

Disinyalir, ada setting perencanaan dan tatacara yang kurang baik, berupa permainan jalan samping agar jalannya mulus, baik proses memperoleh PL dan proses ketelitian, kecermatan pembayaran UWTO, diduga untuk mengelabui masyarakat umum, khususnya Waris makam tua yang tidak tahu baca tulis, (Uraian komentar).

Secara patut dipertanyakan, apakah proses PL tersebut serta dasar aturan UWTO yang diterbitkan oleh BP Batam sudah benar, sudah sesuai aturan UU yang di dengungkan tentang Keabsahan Dokumen Lahan Kebun milik warga masyarakat yang sebenarnya adalah merupakan anjuran Pemerintah…..

Atau oknum pegawai BP Batam sengaja menutup matanya, terhadap Historical Batam era Pemerintahan ADMINISTRATIF tahun 1983 s/d 1989, berdasarkan Paparan Praktisi Hukum dan Dosen tentang materi Hukum Kearifan Lokal (Data-data dokumen masa silam ditemukan oleh mediaAlif.com).

Serta rangkaian ucapan Kepala BP Batam H.M.Rudi SE bahwa “Aturan PL dan HPL di Batam sudah keliru sejak awal “, disaksikan oleh Guru Besar Pertanahan UGM Prof. Dr. Maria S.W (November 2019) bertempat di gedung cantik BP Batam, hanya dianggap isapan jempol dan ocehan semata.

Hingga akhirnya ditemukan Oknum Pegawai BP Batam, Tim PDPL inisial ” JS ” terindikasi turut serta sebagai SAKSI pembayaran ganti rugi lahan kebun diduga Palsu, yang tidak diakui, tidak diketahui oleh waris makam tua, terjadi pada bulan Juni 2017 lalu (Dokumentasi foto tayangan sebelumnya).

Secara patut pula dapat dianggap, oknum BP Batam Hebat, Kredible, namun terkonfirmasi positif berwajah bersih menawan, sehingga di depan matanya terjadi Reklamasi penimbunan pada kawasan DAM hingga puluhan meter kedalam sumber air bersih, air minum penduduk Batam.

Akan tetapi disebut oleh sumber dengan kalimat “aktifitas tidak berijin”. Sementara titik lokasi lain yang tergerus, terkesan merupakan lahan bisnis tersembunyi, tidak dapat dijawabnya.

Dan pada titik area tertentu, muncul di dalamnya kawasan Ternak hewan berkaki empat dengan aromanya yang harum tak sedap, disinyalir tempat mengalirnya setoran upeti yang tertutupi. Dan terpampang pula papan nama ” Dilarang atau Didenda..aktifitas merusak Lingkungan Hidup/DTA…Karya BP Batam.”

Hingga surat cinta ini ditayangkan, pihak terkait Dir Lahan atau bidang lahan, atau Deputi atau Dir Humas/Protokol BP Batam belum memberi tanggapan atau memilih bungkam sambil berdoa tulus suci kepada Tuhan, dengan alasan covid-19 melanda serta corona punya pasal. (r a)

Bersambung…..