Diduga Menyebarkan Hoax, Pelaku Diamankan POLDA Kepri

oleh -48 Dilihat
oleh
Kabid Humas Polda Kepri saat konferensi Pers.

MEDIAALIF.COM, Batam – Diduga telah melakukan penyebaran berita bohong (HoaX), Pelaku berinisial H, yang bekerja sebagai ABK Kapal Calvin 1, diamankan oleh Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri.

Dugaan bahwa pelaku telah menyebar berita bohong (Hoax) tentang isu Virus Corona di Provinsi Kepulauan Riau melalui akun media sosial Facebook.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S, S.IK, M.Si, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno dan Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati, S.IK, M.H, saat konferensi Pers, Selasa (17/3/20).

Tim Patroli Siber Polda Kepri berhasil menganalisa akun Facebook pelaku yang telah membagikan Link konten youtube, yang mengatakan bahwa Nakhoda CMA CGM Virginia terinfeksi Virus Corona. Berita bohong tersebut dibagikan di group Facebook Info Loker Pelaut.

Langkah selanjutnya, Penyidik mengkonfirmasikan ke Kemenkominfo, dan diperoleh jawaban bahwa postingan tersebut tidak benar.

“Menindaklanjuti fakta dari jawaban Kemenkominfo, maka pada tanggal 16 Maret 2020 jam 20.00 WIB, Tim Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri bergerak untuk melacak keberadaan pelaku, dan berhasil mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan di Polda Kepri,” jelas Kompol I Putu Bayu.

Dalam waktu yang sama, Kombes Pol. Harry Goldenhardt (Kabid Humas) mengatakan, menjadi sebuah keprihatinan kita bersama, ditengah situasi seperti saat ini, kita berharap masyarakat bersatu padu untuk melawan Virus Corona, minimal jangan meyebarkan isu yang tidak benar.

“Mari bersama-sama kita ciptakan suasana tenang, nyaman melalui Media sosial, dan tidak menyebarkan Informasi atau berita-berita HoaX. Beritakanlah informasi yang telah terverifikasi, dan berasal dari sumber yang jelas, demi kebaikan kita semua dan demi suasana Batam yang kondusif,” tuturnya.

Barang bukti yang diamankan adalah 1 Unit Handphone, Sim Card, KTP dan Akun Facebook pelaku inisial H.

Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 15 UU RI No.1 Tahun 1946, Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun, 3 tahun dan/atau 10 tahun.

Sumber : Humas Polda Kepri