MEDIAALIF.COM, Batam – Sungguh sangat disayangkan aktifitas pribadi Kampung Seni Batam di Perumahan Bida Kharisma, Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota, menjadi perhatian dan sorotan serius dari masyarakat setempat juga tokoh perangkat, khususnya RT dan RW setempat.
Berdasarkan informasi masyarakat yang beredar, maka dengan segera awak media Alif.com melakukan observasi dan investigasi atas Legalitas kampung seni Batam, hingga saat ini tidak diketahui dan tidak diakui oleh RT, RW setempat.
Dari sekian banyaknya desas-desus yang beredar di masyarakat, namun hanya tertumpu pada satu pandangan, yaitu……
“Ada enggak Bagan Pengurusnya (Strukturisasi) siapa-siapa saja, trus Badan Hukumnya, dan siapa pendananya, jangan-jangan ada politik bisnis yang disembunyikan…terus sudah lapor (koordinasi) belum sama Ketua RT dan Ketua RW…? Itulah sederetan pertanyaan masyarakat yang terlontar dihimpun awak media ini.
Sukardi Ketua RT. 02 / RW. 037, menanggapi aktifitas illegal itu mengatakan, sampai saat ini ia tidak mengetahui Legalitas kampung seni Batam di wilayahnya. Jangankan Legalitasnya, Bagan Pengurusnya pun tidak tahu. Jadi bagaimana mungkin saya selaku Ketua RT yang dipilih, dipercaya oleh warga masyarakat bisa mengakuinya…? (Wawancara pagi, 11 Januari 2020).
“Saya hanya orang biasa hanya Ketua RT, bukan orang pintar manusia super, tapi fungsinya sesuai aturan untuk melayani warga. Dan meskipun pegiat kampung seni Batam warga disini, namun saya sudah mengingatkan agar mengikuti tatanan yang ada, jangan memandang remeh orang’lain,” ucap Ketua RT. 02.
Dalam waktu terpisah, Depi Rihansyah Ketua RW. 037 menyatakan, bahwa ia tahu dan hafal seluk beluk disini. Bahkan ia faham karakter warganya dengan jumlah lebih dari 240 jiwa yang harus diperhatikan, dilayani, seperti mengadakan kegiatan demi kegiatan positif untuk membentuk membimbing warga demi kebersamaan, kekompakan, bukan untuk kepentingan pribadi saya sendiri.
“Tentang aktifitas pegiat kampung seni Batam, saya tidak mengetahuinya dan tidak mengakui keberadaannya, sebab tidak ada bukti berkas Legalitas maupun Bagan Pengurusnya sampai saat ini. Paling tidak datanglah kita bincang-bincang langsung kan enak saling menghargai, atau jangan catut dan tak perlu dicantumkan kalimat RW. 037 dikertas itu.,” tegas Depi (11/01/2020) siang.
“Bila perlu saya akan menyurati, di umumkan ke masyarakat, dan saya tembuskan langsung ke pihak terkait, supaya ada proses pembelajaran untuk kita semua tentang SOP aturan Legalitas yang dianjurkan ketentuan UU,” ungkap Depi.
Masih kata Ketua RW. 037 Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota…..
“Saya bersama warga dan Sekurity, berjuang keras bersusah payah mengumpulkan menyatukan kebersamaan warga, bisa tak menghargai orang lain…? Termasuk kegiatan ibu-ibu PKK, Posyandu, Imbauan Kamtibmas yang dianjurkan oleh Petinggi Polri setempat, maupun kegiatan lainnya, itu semua dilaksanakan demi kepentingan warga masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, pegiat kampung seni Batam, berinisial As memberi jawaban melalui WA, bahwa ia mengakui Bagan Pengurusnya belum ada/belum dibentuk, dan belum melakukan koordinasi langsung secara tertulis tentang konsep programnya, kecuali hanya lisan saja kepada RT dan RW setempat sampai saat ini (11/01/2020) pukul 19.13 WIB.
“Memang belum ada secara tertulis karena masih dalam tahapan. Kan belum ada pertemuan untuk pembentukan pengurus kampung seni. Malam inilah kampung seni mau membentuk pengurus…,” kata pegiat/konseptor As.
Tapi anehnya, bagaimana pula halnya ucapan orang dekat pegiat As berinisial Al yang cukup bangga mendengungkan “Pokdarwis” sementara faktanya Bagan Pengurus belum ada….?;
Mungkin bermakna untuk disimak, itulah bukti penelusuran informasi awak media, bila salah menilai dan gagal paham tentang bagan pengurus maupun legalitas suatu aktivitas yang baik dan benar. (ricky mora)