Coffee Morning Polda Kepri, KIP Prov Kepri dan Organisasi Pers di Karimun

oleh -292 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,TB.Karimun – Bertempat di Rupatama Polres Karimun, dilaksanakan kegiatan Coffee Morning Bidhumas Polda Kepri dan KIP Provinsi Kepri bersama Organisasi Pers dan awak media di Kabupaten Karimun, Jumat (26/8/2022).

Kegiatan tersebut di hadiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt, Ketua Komisi Informasi Prov.Kepri Ir. Endra Mayendra serta rombongan, Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano beserta Jajaran, Ketua PWI-Ketua Aji-Ketua IJTI Karimun dan awak media setempat.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan, bahwa Coffe Morning di laksanakan dalam rangka memperkuat tali silaturahmi, juga sebagai wadah informasi untuk membangun bangsa melalui pemberitaan yang positif dan membangun masyarakat dalam memberikan informasi.

“Diharapkan bisa terjalin kerjasama yang baik antara rekan-rekan media dengan Polri dalam menyajikan informasi kepada masyarakat, tentunya dalam menyuguhkan pemberitaan yang positif.” ucap Kapolres.

Dalam sambutannya, Kabid Humas Polda Kepri mengucapkan terimakasih kepada awak media yang telah menjadi mitra polri selama ini. Melalui dukungan dalam bentuk pemberitaan di wilayah hukum Polda Kepri, awak media sangat dibutuhkan untuk menjadi mitra dalam mengedukasi masyarakat Prov Kepri khususnya di Karimun ini.

“Saya mengapresiasi kepada rekan-rekan media yang selama ini menjalin hubungan baik dengan jajaran Polres Karimun. Saya didampingi oleh Ketua Komisi Informasi dan Komisionernya, berada disini dalam rangka kegiatan keterbukaan informasi publik…

..Keterbukaan informasi publik sudah ada undang-undangnya sejak lama, dan setiap data pelayanan publik wajib memberikan pelayanan informasi sesuai standar layanan publik yang dibutuhkan di bidang informasi,” tuturnya.

Ketua Komisi Informasi Endra Mayendra juga menyampaikan, kedatangannya dalam rangka mendampingi, terkait dengan sosialisasi keterbukaan informasi publik. Dalam UU NO. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Setiap Pejabat Penyelenggara Negara berkewajiban untuk memberikan informasi kepada setiap pers atau masyarakat yang membutuhkan, terkecuali informasi yang dikecualikan sebagaimana yang sudah dilakukan uji konsekuensi.

Setelah itu acara dilanjutkan dengan penyerahan plakat dan foto bersama. (hms)