Benarkah Kinerja Jaksa Mencerdaskan Berkehidupan Kebangsaan

oleh -284 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Berdasarkan UUD 45 Pasal 33 Ayat 3 bahwa pondasi Negara Republik Indonesia dengan sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan Kesadaran, Martabat/akhlak, Mencerdaskan kehidupan bangsa yang Berkeadilan sosial.

Menurut pandangan pengunjung dari berbagai profesi yang dikemas dalam tata bahasa beredukasi, sidang kasus Narkotika Sabu yang berhasil mengungkap Amal Ibadah 10 Terdakwa mantan Polisi Batam, dan dijamin akan memperoleh predikat terakreditasi calon Terpidana pada agenda Tuntutan yang ditunda, maupun terhadap perkara lain terpantau patut dicermati terkesan unik dan menarik.

Dalam hal ini, kasus pidana yang telah dan sedang berjalan di Pengadilan Negeri Batam, menjadi sorotan publik bagaikan Artis dadakan terlihat maniist virgin gagah dan seksi muncul pada iPhone super Android google nasional, lantas berucap ” Saya Khilaf, saya di zholimi atau dijebak Tertangkap Tangan ” ibarat bayi comel tak bernoda, bila terjadi sebaliknya.

Pada teknisnya, saat Vonis Putusan, itu terlepas dari unsur Dakwaan (BAP penyidik) serta instrumentalia sidang, baik Saksi Ahli cuap-cuap bernada Kredibel maupun Saksi ibarat ulat bulu tidak mengerti LP yang digelar, hingga memasuki agenda Tuntutan yang ditunda beralasan belum siap, mungkin menanti soerat cinta runtutan dari langit – terasa pusing kepala barbie, keluh kesah mbah google.

Kemudian alurnya dikuti dalam wujud penilaian yang mulia sang Pemutus Perkara menggunakan Palu Pusaka dengan intonasi suara lembut berwibawa, namun terasa bagaikan Petir… menghantarkan Terpidana menginap di Hotel Prodeo gratis, tapi muncul lagi sebagai Terdakwa dalam kasus yang sama dan pada perkara yang berbeda.

“Dimana letak efek jeranya, sementara Amanah Presiden RI Prabowo Subianto dalam rapat Lembaga Negara dibawah Koordinasi Kemenko Polhukam membentuk 7 desk program prioritas (Senin 4/11/2024) diantaranya Pencegahan Penyelundupan dengan leading sektor Kementerian Polkam, Pemberantasan Narkoba, Penanganan Judi online dengan leading sektor Kapolri…

…Pencegahan tindak pidana Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola dengan leading sektor Jaksa Agung. Sehingga ekonomi kita tumbuh, PDB meningkat, ujungnya adalah terwujudnya kesejahteraan masyarakat – Indonesia Emas,” ucap salah satu pengunjung sidang saat break ngopi bareng bersama awak media ini, diwarung tepi jalan seputaran Batam ctr, menyebut dirinya tinggal di Jakarta, menggunakan jaket sederhana, berkulit bersih dan sinar mata tajam, beberapa waktu lalu.

Fakta persidangan (Selasa 29/4/2024) lanjut pengunjung/pemerhati kasus sabu, keterangan Tdw Jaka Surya juga Tdw lainnya ungkap bahwa tim Opsnal ada 7 orang diantaranya Iptu Sigit dan Wan Rahmat disebut Senior Tim (rumahnya di kawasan elit Sukajadi pernah digrebek), mereka hanya fokus sama pelaku atau tersangka, namun siapa pemilik barang haram itu belum pernah muncul/hadir dalam sidang.

“Kasus pidana Narkotika ini sangat unik dan menarik. Petugas opsnal setelah melakukan penangkapan baru surat lainnya seperti Surat Tugas/penangkapan diberikan. Dan pasti ada yang disebut DPO, ini aneh sesuai ucapan Jaksa saat menggali kebenaran untuk membuktikan Dakwaannya. Sementara sidang pidana sabu lainnya, hanya kurir dan pemakai dijerat hukuman tinggi, dimana bandar dalangnya,” kata pengamat sidang.

Sidang yang sama, saat dilakukan pemeriksaan terhadap 10 Tdw seperti Tdw Wan Rahmat dan Fadilah (sidang 8/5/2025) dengan agenda sebagai Saksi, para Terdakwa mulai menggunakan ilmu pamungkas (SDM selamatkan diri masing-masing) dengan jurus kalimat tidak tahu, tidak ingat atau lupa waktu menjawab pertanyaan JPU.

Sehingga membuat penonton sidang tersenyum/tertawa tertahan. Seakan-akan para Terdakwa kompak dan merupakan pecinta Artis kuburan “lupa, lupa…lupa lagi bait syairnya, tapi tak mungkin lupa atas harta kekayaan berlimpah yang dianugerahkan oleh sang Khalik Tuhan YM Melihat Maha Mengetahui, serta amal perbuatannya terhadap orang lain sebelum mengalami cobaan ini.

“Disisi lain, Jaksa menghadirkan Saksi Ahli kode etik internal Kepolisian, juga bidang keuangan/bendahara, dan foto selfie Wa yang belum teruji selain dari informasi keyakinannya tidak terbuka arahnya. Apa sih korelasinya meskipun itu kewenangan Jaksa, menggunakan biaya dari mana, uang rakyat dari APBN, habis waktu dan anggaran itu. Hingga Satria Nanda bersuara “Saya masih cinta Polri, apa mungkin saya buka Aib Polri. Apakah Jaksa/Kejaksaan selaku institusi Lembaga Negara tidak ada jalur SI,” ungkap pengunjung asal Jakarta.

Menurut pengamat sosiologi hukum dan politik berinisial Dr. Sin, SH, SE, MSi, CLA, CIL yang memiliki jam terbang tinggi menuturkan, dalam ilmu hukum ada Paradigma, Positifisme, Pos Positifisme, Critical Tiore dan Actuality, yang bertujuan untuk perbaikan, pembenahan pada suatu hal atau banyak bidang yang terjadi dilingkungannya, Sabtu (24/5/2025).

“Anjuran UU RI No.30 Thn 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, baik pengaturan Adm, serta perlindungan dan tindakan hukum. Seyogianya institusi Lembaga Negara menyadari bahwa wewenang dan keyakinannya ada batasan agar tidak terjadi serta-merta pada ucapan dan tindakannya harus jelas secara konkrit tidak asal bunyi,” ucapnya.

“Setiap badan atau pejabat atau penyelenggara pemerintahan akan bersentuhan dengan Pasal 17 UU RI dimaksud, meliputi larangan melampaui wewenang, mencampur adukkan wewenang, sebab ada sanksi hukum pemerintahan juga hukum diatas dunia maupun akhirat atau pikirlah jangan angkuh terhadap diri sendiri, bagaimana yang terbaik untuk membangun bangsa ini,” jelas sang Doktor. (Ls rickymorasag)