MEDIAALIF.COM,Batam – Sidang kasus narkotika sabu mantan Polisi Batam, Jaksa menuntut 5 Terdakwa dengan pidana mati, 5 seumur hidup, 2 lainnya penjara 20 tahun di PN Batam, Senin (26/5/2025).
Alur soerat cinta yang dibacakan Jaksa sangat menyentuh kisi-kisi kehidupan Generasi Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang besar, didalam mendukung terselenggaranya Disiplin Ilmu dan Bermartabat dengan asas Pancasila “Merah Putih mengalir di tubuh ku – Indonesia Emas tumpuan cinta ku,” namun tuntunan itu terasa…
Bagaikan di elus belaian Sentuhan Petir..! tiada angin dan penampakan hujan, intonasi suara Jaksa tegas berwibawa telah meruntuhkan rangkaian halus dan rapi terhadap maraknya kasus narkotika di Kota Batam, harus dicegah/di berantas, sebab merupakan musuh negara nomor Wahid.
Alur sidang, JPU berupaya keras demi membuktikan Dakwaannya menghadirkan lebih dari 20 Saksi. Akhirnya diperoleh jawaban berupa pengakuan dari salah satu Terdakwa, meskipun harus menempuh pagelaran sidang semalam suntuk, bahkan acara Sahur pkl 04.00 WIB yang aktif diikuti awak media Alif.com ini, tapi bukan berarti turut menikmati anggaran berkah Ramadhan bulan Maret 2025.
Agenda sidang (Selasa 9/4/2025) ditemukan adanya Kejanggalan terkait anggaran biaya penyelidikan, penangkapan, pengembangan kasus yang tidak diketahui asalnya. Baik JPU Iqram dan Majelis Hakim menyebutkan “Ini suatu Kejanggalan…Sebab didalam suatu lembaga negara tentu memiliki anggaran.
Pada hari yang sama, Jaksa dan Majelis Hakim bertanya, “Darimana puluhan kg sabu diperoleh, ini suatu Keanehan…”, sementara Tdw Jaka S tunduk/terdiam serta diikuti Terdakwa lainnya. Lalu, Tdw Jaka memberi keterangan bahwa setelah ada penangkapan baru surat lainnya seperti surat tugas, surat penangkapan/penahanan diberikan.
Sidang (Rabu 30/4/2025) pkl 5 sore, pemeriksaan Saksi Tdw Wan R merupakan Senior Unit bertugas selama 14 tahun, menyebutkan Mr A atau ayah Ma’aruf adalah bandar sabu di simpang dam, dan objek 1 kg Sabu yang disisihkan untuk pembayaran informan belum ada kejelasan, termasuk anggaran operasional sebesar 880 juta. Serta rumahnya dikawasan elit Sukajadi pernah digrebek.
Sidang (Jum’at 2/5/2025) pemeriksaan Saksi Tdw Aziz mengakui perbuatannya dan menyesal terkait adanya “Percakapan” pemufakatan menjual BB sabu. Dan pemeriksaan Saksi tdw Zulkifli sebut bahwa dia tidak kenal para Terdakwa, padahal dia tinggal di simpang Dam yang dikenal Kp.Aceh.
Sidang (Kamis 8/5/2025) pemeriksaan Saksi tdw Wan R dan Fadilah, saat ditanya oleh Jaksa terkait BAP menjawab dengan kalimat lupa dan mengatakan dirinya memang pelupa. Namun pada saat Majelis Hakim bertanya tentang keluarganya, juga anugerah nikmat yang diberikan Tuhan…terdakwa tunduk terdiam, termasuk Tdw lainya. Dikuatirkan makhluk Tuhan itu berteman dengan virus forgotten.
Sidang (9/5/2025) pemeriksaan Saksi tdw Satria Nanda, atas pertanyaan Jaksa yang begitu gencar, dia menjawab “Banyak yang tidak saya diketahui karena baru menjabat Kasatnarkoba. Saya masih cinta Polri, apa mungkin saya buka aib Polri” sambil meneteskan air mata di bumi Pertiwi ciptaan sang Khalik Tuhan YM Agung dan Maha Melihat.
Soerat cinta berupa Tuntutan yang dibacakan oleh JPU Ali Naek Hsb dan 4 Jaksa lainnya secara bergantian berbunyi …..
“Menuntut pidana mati terhadap Terdakwa Satria Nanda, Sigit, Fadilah, Rahmadi, Wan Rahmat. Menuntut pidana seumur hidup terhadap Tdw Junaidi, Alex Candra, Arianto, Jaka Surya, Ibnu Ma’ruf. Serta 20 tahun pidana penjara terhadap Tdw Aziz dan Zulkifli,” ucap JPU.
Jaksa menyatakan para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para Terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika Golongan I, termasuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara transaksi narkoba dilakukan secara terencana, sistematis terhubung dengan jaringan narkotika internasional, tidak ada alasan yang dapat meringankan perbuatannya, dan sebagai aparatur negara justru menyalahgunakan kewenangannya,” tegas JPU.
Tapi anehnya dan terasa unik, Kuasa Hukum / PH dari 10 Terdakwa kasus narkotika mantan Aparatur Negara, diantaranya Doktor Is dan Am SH, juga pemegang Surat Kuasa dari Institusinya yang merupakan anggota polri (bukan Advokat) setelah pembacaan Tuntutan, terlihat lemah kepala tertunduk terkesan gemulai dan menghilang seketika membuat ruang sidang terasa sepi dan senyap.
Sementara, sejak awal sidang Penasehat Hukum tersebut memiliki Power semangat juang penolakan perlawanan ditengah riuhnya Riak Buih Gelombang Lautan 45. “Janganlah engkau merasa angkuh dan sombong berjalan dimuka bumi ku ini ” intisari kalam Ilahi pada Kitab Suci.
“Nikmat pemberian Tuhan mana lagi yang akan engkau dustai…lihatlah mental dan batin anak-anak yang menanti mu, masih dapatkah ternikmati disebabkan Amal Ibadah mu selama ini. Duhai makhluk Tuhan bermuka bening berhati suci, kapan engkau sadarnya…bagaimana yang terbaik membangun bangsa ini,” pesan Dr. Sin, SH, SE, MSi, CLA, CIL dan pengamat sidang asal Jakarta Pusat, Selasa (27/5/25) diseputaran Btm ctr. (ls rickymorasag)






