Dato’ Mustari : Advokat Sejati Menjunjung Etika dan Profesional

oleh -336 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Seorang Advokat / Penasehat Hukum sejati seharusnya menjaga dan menerapkan Etika, Bijak, Profesional dan bisa jadi akan dipandang sebagai sosok suri tauladan.

Profesi Advokat juga merupakan penegak hukum di Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini, dengan metode kerjanya setelah disumpah oleh Pengadilan Tinggi layak memakai Toga, melakukan pembelaan terhadap kliennya, serta turut mendukung pembangunan bangsa yang pintar dan cerdas berfikir.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPC Peradi Kota Batam Mustari SH, Rabu (21/5/2025), juga merupakan seorang Dato’ berdarah Melayu yang dinobatkan oleh Lembaga Adat Melayu setempat.

Keberadaan nama Pulau Batam sejak dulu tersohor berbentuk Kalajengking, dan terdiri dari adanya Batu, Sei atau Sungai, Tanjung, Teluk (Histories). Masa kini telah berkembang sedemikian pesatnya menjadi Kota Batam, tentu diramaikan dari berbagai lini dalam upaya aktifitas terutama pedoman/pelayanan hukum.

Namun dibalik hiruk pikuk munculnya nama Penegak Hukum non Lembaga Negara, yaitu Kuasa Hukum dan Penasehat Hukum, pastinya memiliki koridor aturan berdasarkan anjuran UU yang ada, termasuk batasannya harus dapat dipahami, baik oleh pihak yang menggunakan Jasa Hukum maupun warga masyarakat.

“Terkait penggunaan Kop Surat resmi, Advokat tidak dibenarkan secara serta-merta melayangkan surat Somasi kepada pihak lain yang sedang berlangsung urusannya, seperti pembayaran cicilan atau tunggakan yang masih dapat ditolerir. Sebab akan muncul persepsi negatif berupa intimidasi atau kesan menakut-nakuti pihak lain hingga merasa tidak tenang,” ucapnya.

“Disisi lain, berdasarkan laporan masyarakat yang didengarkan oleh jurnalis media ini, atas adanya kegiatan yang melibatkan orang banyak (Aksi Demo, Senin 21/4/2025 lalu) yakni salah satu oknum Penasehat Hukum memberi keterangan yang tidak benar, bahwa ditemukan warga Pendemo tidak tau permasalahannya. Hal itu tidak semestinya dilakukan,” tuturnya.

Ketua DPC Peradi Kota Batam Dato’ Mustari SH menghimbau masyarakat agar dapat berfikir sedikit lebih pintar dan cermat terhadap pelayanan bantuan hukum atau kegiatan yang ada. Hal ini demi kebaikan diri sendiri dan antisipasi jangan sampai terlibat masalah yang tidak diketahuinya. (rd rmsag)