Bea Cukai Batam Kembali Gagalkan Penyelundupan Pakaian Dan Sepatu Bekas

oleh -331 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Sinergi tim patroli laut Bea Cukai Batam kembali gagalkan penyeludupan pakaian dan sepatu bekas yang dibawa oleh kapal KM ARSYI II, (2/3/2024).

“Informasi tersebut mulanya kami dapatkan dari unit intelijen Kantor Pusat Bea Cukai, Jumat (1/3/24) bahwa akan ada kegiatan pemuatan barang yang diduga karung balpres berjenis kain dan sepatu yang akan memasuki perairan Batam. Lalu kami melakukan pendalaman, dan pukul 15.30 kapal target masuk perairan Nipah, maka tim mengejarnya dan berhasil melakukan pemeriksaan pada pukul 16.30 di perairan Batam,” ucap Evi Octavia.

“Dari hasil pemeriksaan kapal KM. ARSYI II dinakhodai sdr A bermuatan karung balpres berjenis kain dan sepatu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Selanjutnya terhadap kapal dilakukan penegahan dan disandarkan di dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang,” jelas Evi, Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC.

Perbuatan pelaku dijerat Pasal 102 huruf a UU RI No. 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,- dan paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

“Penindakan ini merupakan bukti komitmen keseriusan Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat atas peredaran barang ilegal. Penyelundupan ini sangat mengganggu industri dalam negeri, dan sesuai instruksi Presiden sehingga menjadi perhatian kita. Diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa,” pungkasnya.