Aktifitas Mesin Elektronik Cantik Wukong Gelper Terkesan Beraroma 303

oleh -80 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Terkait Gelper, seyogianya segala bentuk aktifitas arena permainan anak dan keluarga (menggunakan mesin elektronik) memiliki konsep dan diterapkan sesuai aturan yang dianjurkan oleh UU Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dalam Pasal 303 dan 542 KUHPidana harus dicermati diperhatikan serta dihormati oleh siapapun. Dan tidak ada yang kebal hukum di Bumi Kartini, khususnya tanah Melayu Kota Batam Prov. Kepri.

Implementasi aturan UU tersebut bertujuan agar Pelaku Usaha / Pengelola tidak menyerempet atau menyentuhnya, dan tertuang dalam Kesepakatan yang telah ditetapkan oleh tim teknis termasuk Penasehat Hukum / praktisi hukum yang cerdik di dalamnya.

Kilas balik, Aparatur Negara Polresta Barelang (tim gabungan thn 2023) telah melaksanakan Tupoksinya secara bertahap dengan baik dan benar untuk memastikan Legalitas Ijin terkait aktivitas Gelper subur dan meriah di Kota Batam (diduga melanggar aturan) yang terdengar dahsyat, namun tidak ditemukan unsur perjudian.

Menurut keterangan narasumber terpercaya di Gedung Sumatera DPM PTSP mengatakan, bahwa saat ini ada 40 titik Gelper bahkan lebih yang menyebar ke penjuru Kota Batam. Namun hampir setengahnya tidak mengantongi ijin sertifikasi. Kalau pun ada tapi kegiatan berkala jarang dilaporkan yang gunanya untuk dilakukan pengecekan.

Dalam hal ini, tugas DPM PTSP hanya sebagai pendamping saja. Tatacara pengusaha/pengelola membuka usaha Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) : Pertama, mengajukan ijin ke Jakarta yakni ARKI maupun Apgema setelah mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari Pemko Batam.

Kedua, pengusaha harus mengadakan ruang tempat ibadah, ruang merokok, kotak P3K. Ketiga, pengusaha memiliki Tim dari berbagai ahli seperti ahli mesin, ahli hukum pidana khusus 303, tim editor dan supervisor, termasuk laporan kegiatan berkala seperti jumlah dan verifikasi alat permainan elektronik yang digunakan.

Akan tetapi, saat redaksi media Alif.com menanyakan tentang Legalitas Ijin berusaha New Game Zone Wukong gelper (Kec.Lubuk Baja) khususnya biodata yang tertera pada Aplikasi ahu.go.id, dan hadiah yang berlipat-lipat ganda melebihi Doorfrice bisa di uangkan diluar area, dan aktifitasnya lewat waktu dinihari, serta verifikasi alat permainan (dilaporkan dan disetorkan ke kas negara).

Lalu, narasumber yang merupakan ASN tersebut menjelaskan, bahwa memang benar setiap aktifitas usaha yang dikelola oleh pengusaha harus ada nomor NIB dan KBLI nya untuk mengetahui ijin usaha maupun jenis produksinya, apa lagi menggunakan alat mesin elektronik, Jumat (26/1/2024).

“Namun aktifitas berusaha Game Zone Wukong yang terdaftar di OSS belum ada nomornya. Dan tentang hadiah berlipat-lipat ganda bisa ditukarkan dengan uang bukan berupa benda sebagaimana lazimnya, dengan waktu aktifitas waah, dan disetorkan kemana, maaf itu bukan tupoksi kami. Mungkin pada dinas / instansi terkait lain yang memahaminya,” jelas narasumber. (rickymora,red)